PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mempercepat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengevaluasi kinerja penerimaan pajak dan retribusi sekaligus memperkuat sistem perpajakan berbasis digital. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih belum mencapai target.
Komitmen tersebut mengemuka dalam High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan dihadiri Sekretaris Daerah Hj. Suriani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Husni, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep Bambang Iriyanto, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Pangkep.
Kepala Bapenda Pangkep, Muhammad Husni, mengungkapkan bahwa hingga 30 Juni 2026 realisasi PAD menunjukkan tren yang cukup baik. Meski demikian, pemerintah daerah masih memberi perhatian serius terhadap rendahnya capaian penerimaan PBB-P2.
Untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, Bapenda meluncurkan program pembebasan dan pengurangan denda PBB selama Juli hingga Agustus 2026. Selain itu, para camat diminta melakukan evaluasi penerimaan pajak secara berkala agar potensi PAD dapat dimaksimalkan.
Di sisi lain, digitalisasi sistem pembayaran daerah juga terus menunjukkan perkembangan positif. Indeks ETPD Kabupaten Pangkep kini mencapai 82,57 persen, masuk kategori hijau dan menempatkan Pangkep di peringkat kelima terbaik di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
Namun demikian, MYL mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai mematikan usaha orang, harus tetap ada kebijaksanaan tapi kebijaksanaan yang sesuai aturan,” tegas MYL.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep terkait pemanfaatan dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Bambang Iriyanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari sembilan program strategis pertanahan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan PAD secara adil dan akuntabel.
Menurutnya, integrasi data pertanahan dengan data perpajakan akan membuat pemungutan PBB lebih akurat karena disesuaikan dengan status kepemilikan dan luas bidang tanah.
“Dalam MoU itu terdapat sembilan program terkait pertanahan. Intinya meningkatkan PAD yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat. Salah satunya integrasi NIB, sertifikat dengan Nomor Objek Pajak PBB. Jadi pemungutan PBB akan disesuaikan dengan kepemilikan dan luas tanah sehingga lebih berkeadilan,” ujar Bambang.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pangkep dan ATR/BPN tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis data perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (M4d/4dv)













