PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPNMakassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Appi Bawa Pulang 300 Unit Bedah RumahDPRD Makassar Soroti Data Anggaran, Minta TAPD Tak Asal Ajukan ProgramMenkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPNMakassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Appi Bawa Pulang 300 Unit Bedah RumahDPRD Makassar Soroti Data Anggaran, Minta TAPD Tak Asal Ajukan ProgramMenkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi Persidangan
Sulsel

Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A untuk Helena Night Mart

1255
×

Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A untuk Helena Night Mart

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin SKPL Golongan A untuk Helena Night Mart
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A untuk tempat usaha Helena Night Mart (PT Makassar Pettarani Point). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menyusul operasi penertiban yang dilakukan Rabu malam, 23 April 2025.

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol golongan A untuk tempat usaha Helena Night Mart (PT Makassar Pettarani Point). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menyusul operasi penertiban yang dilakukan Rabu malam, 23 April 2025.

Dalam penertiban yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA dan melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan berbagai pelanggaran perizinan, termasuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar di atas 5%) tanpa dokumen resmi berupa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Asrul, tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemprov Sulsel, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena itu menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Ia juga menilai pemberitaan yang menyebut Pemprov Sulsel sebagai pihak penerbit izin SKPL golongan A tidak akurat. Selain izin penjualan minuman, pelanggaran lain ditemukan dalam operasional tempat hiburan ini. PT Makassar Pettarani Point terbukti menjalankan aktivitas bar tanpa mengantongi izin resmi sebagai bar.

“Izin bar tidak ada, sementara berkegiatan dengan menghidangkan minuman beralkohol. Tentu ini pelanggaran,” tegas Asrul.

Tak hanya itu, aktivitas diskotek di lokasi yang sama rupanya berjalan dengan izin otomatis yang terbit melalui sistem OSS RBA, tanpa verifikasi dari DPMPTSP Sulsel. Menyikapi hal ini, pihak provinsi telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.

Asrul menegaskan, pihaknya meminta pengelola Helena Night Mart untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tindakan ini, lanjutnya, diambil demi memastikan kepatuhan terhadap aturan serta perlindungan bagi masyarakat. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com