Pandangan Islam
Dalam islam di setiap permasalahan yang terjadi khalifah akan sigap dalam mencari jalan keluar, terutama masalah wilayah di dalam daulah yang mengalami masalah bahkan menelan korban jiwa.
Karena islam sangat melindungi orang-orang yang ada di dalam naugan daulah islamiyah, satu nyawa sangat berharga bagi mereka, ibarat lebih baik kabbah yang runtuh dibandingkan satu nyawa yang melayang sia-sia oleh pemberontak.
Sehingga islam sangat memperhatikan hal tersebut untuk segerah di selesaikan dan tidak tinggal diam mengamati perkembagan kasus tapi memikirkan dan mengambil tindakan bagaimana hal tersebut berakhir.
Kondisi ini pernah juga pernah terjadi di saman Rasulullah saw. Ia lakukan sebelum Perang Mu’tah. Saat itu, Rasulullah saw. mengirim sejumlah utusan ke beberapa negeri di luar Madinah. Salah satunya adalah Harist bin Umair al-Azdi, yang Rasulullah saw. utus kepada Bashra, yakni Syarhabil bin Amru al-Ghasani. Bashra sendiri saat itu dikuasai Romawi.
Syarhabil menahan Harits bin Umair al-Azdi, serta mengikat dan membunuhnya. Tindakan Syarhabil ini jelas pelecehan besar terhadap Daulah Islam yang tidak bisa dibiarkan. Untuk itu, Rasulullah saw. kemudian mengirimkan pasukan Mu’tah.
Dalam Islam, penanggulangan KKB sangat menjadi perhatian besar bagi negara sehingga harus di tindak tegas juga dengan tindakan militer. Ini karena KKB telah mengangkat senjata dan bertahan di suatu tempat tertentu, serta memiliki kekuatan militer tertentu yang melawan negara.
Mereka juga menyerang masyarakat dan menghilangkan nyawa. Sanksi tepat bagi mereka hanyalah hukuman mati dan penyaliban, atau hukuman mati, atau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilangan, atau mengasingkan mereka ke tempat lain.
Hal ini sesuai firman Allah Swt. “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” QS Al-Maidah ayat 33.
Maka dari itu sudah sepantasnya kita kembali ke hukum islam, yang sangat menjaga ketentraman negara bahkan musuh takut saat islam tegak, karena apa yang di lakukan ummat dahulu bukanlah melihat kepentingan di balik apa yang ia lakukan, tapi apakah Allah ridho apa yang mereka lakukan, walaupun nyawa taruhanya untuk memerangi musuh dalam daulah islam. (*)
Penulis: Emi Mastura, SP.d (Pengamat Sosial Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













