OPINI—Fenomena judi online di Indonesia masih terus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo juga telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan Kepolisian. Jakarta, CNBC Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dua negara tetangga yaitu Kamboja dan Filipina menjadi pusat dari praktik judi online yang kini merebak di Indonesia. Kemenkominfo pun berupaya menutup website judi online secara masif.
“Mereka (pelaku judi online) kan pindah-pindah IP adress-nya, tapi saat ini kami sudah tahu kalau pusatnya itu di Kamboja dan Filipina. Kami terus berusaha menutup (akses) itu,” kata Budi dikutip Antara, Jakarta, Jumat (20/10/2023). (Sumber: tirto.id)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.
“Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
“Jadi menurut laporan dan data yang kami dapat itu satu situs namanya Higgs Domino Island itu bahkan perputaran uangnya bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan. Berarti setahun bisa sampai sekitar Rp 27 triliun, itu untuk satu situs saja,” kata dia dalam konferensi pers Update terkait Pemberantasan Judi Online, Selasa (8/8/2023). Jakarta, CNBC Indonesia
Ironi Judi Online
Tindakan pemerintah dengan upaya memblokir konten tanpa kesadaran perilaku bahwa hal itu buruk bagi masyarakat tidak akan menuntaskan masalah judi online yang terjadi saat ini. Dalam sistem sekuler, Masyarakat yang sudah kecanduan menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan hingga susah untuk keluar dari zona permainan judi online.
Apalgi jika masyarakat menganggap, judi online sebagai situs sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).
Fakta yang menyebutkan 400.000 masyarakat mengakses dan memainkan situs judi online adalah bukti tidak terbantahkan betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang diharamkan.
Sudah banyak berita perihal judi online karena terdesaknya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Para bandar judi online mengiming-imingi masyarakat dengan kemenangan semu dengan mendapatkan harta secara instan.
Pemberantasan judi online oleh pemerintah ini juga dianggap setengah hati. Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat. Lantas, bagaimana bisa memberantas tuntas jika banyak pihak justru melindungi?
Dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sekan UUD tersebut tidak berlaku dan membuat jerah pengguna judi online ini.
Ironi hukum sekuler yang berlaku saat ini memang meniscayakan untuk melegalkan perjudian. Hukum sekuler memandang bukan berdasarkan standar halal haram, melainkan berdasarkan apa yang akan didapatkan atau manfaat apa yang di ambil oleh penganutnya.
Bisa saja suatu saat judi online dipandang banyak memberi keuntungan sehingga keberadaannya bukan lagi sesuatu yang harus dilarang bahkan dianggap biyasa oleh masyarakat jika tidak ada tindak tegas sepenuhnya oleh pemerintah saat ini.
Terbukti dari beberapa publik figur juga mulai mendukung pelegalan judi online. Sebut saja Deddy Corbuzier dan Roy Shakti yang pada podcast-nya setuju judi online dilegalkan dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya.
Hal ini membuktikan bahwa sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut bukan suatu masalah tapi sesuatu yang menyenagkan dan boleh -boleh saja di lakukan, padahal hal tersebut jelas diharamkan dan banyak membawa keburukan pada penggunanya.
Pandangan Islam
Pandangan Islam terkait masalah perjudian sudah jelas bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Hal ini bukam lagi rahasia umum bahwa judi itu rusak dan merusak. Pelaku judi tidak akan kaya, tetapi yang kaya adalah bandarnya.
Sedangkan judi telah menyedot dana masyarakat yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Dana itu pun menguap di situs judi. Sudah banyak korban judi online di masyarakat, seharusnya pemerintah menindak tegas dan serius menyelesaikan masalah ini. Bukan berpikir malah mau menarik pajak dari judi online ini, serta melakukan penjagaan bagi mayrakat dari suatu yang jelas di harmkan Allah.
Sebagaimana Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Sebagaimana fakta diatas dengan maraknya masyarakat mengantungkan diri dengan bermain judi online bukti kemerosotan aqidah ummat saat ini, mereka tidak memandang lagi hala haram yang dilakukan, belum lagi perbuatan lainya yang mereka anggap biasa ternyata itu jelas diharamkan Allah SWT.
Dari sini kita lihat ummat sangat butuh riayah negara untuk mengokohkan aqidah dengang meberi pendidikan Islam bagaiman bahaya dan rusaknya judi online ini, hanya dalam islam masyarakat akan terjaga dalam hal melakukan sesuatu yang haram.
Membuka lapangan kerja seluas luasnya dan memberi modal bagi pencari nafkah, serta segerah memutuskan rantai kemaksiatan secara cepat dan memberi efek jerah terhadap bandar maupun penggunanya.
Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam. Dengan penerapam Islam juga judi bisa diberantas tuntas oleh daulah islam. wallahua’lam bissawab. (*)
Penulis
Emi Mastura, SP.d
(Pengamat Sosial Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.