PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Dunia

Pengadilan Rusia Perpanjang Masa Tahanan Wartawan AS Evan Gershkovich

1012
×

Pengadilan Rusia Perpanjang Masa Tahanan Wartawan AS Evan Gershkovich

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Rusia Perpanjang Masa Tahanan Wartawan AS Evan Gershkovich
Reporter Wall Street Journal (WSJ), Evan Gershkovich, saat menghadiri persidangan di Moskow, 18 April 2023 lalu (Foto: dok.VOA)

MOSKOW—Amerika Serikat telah meminta Rusia untuk segera membebaskan reporter Wall Street Journal (WSJ), Evan Gershkovich, setelah Moskow berupaya memperpanjang masa tahanan prasidangnya selama tiga bulan.

Masa tahanan prasidang Gershkovich seharusnya berakhir pada 29 Mei 2023, namun pengadilan di Rusia pada hari Selasa (23/5/2023) memperpanjangnya hingga 30 Agustus 2023, setelah dinas intelijen Rusia FSB mengajukan permohonan perpanjangan.

Juru bicara keamanan nasional Gedung Putih, John Kirby, mengatakan pada Selasa bahwa AS bekerja keras untuk membawa pulang wartawan Amerika itu.

“Ia tidak seharusnya ditahan. Jurnalisme bukanlah tindak kejahatan. Ia harus segera dibebaskan,” kata Kirby kepada CNN.

Gerskovich ditangkap pada 29 Maret lalu ketika sedang bertugas di kota Yekaterinburg, Rusia.

Pihak berwenang Rusia menuduh reporter yang bertugas di Moskow itu melakukan aksi spionase, tuduhan yang bisa dihukum 20 tahun penjara. Gerskovich, WSJ dan pemerintah AS menyangkal tuduhan itu.

Seorang reporter CNN mencuit di Twitter bahwa orang tua Gershkovich, yang melarikan diri dari Uni Soviet ketika masa Perang Dingin, hadir dalam sidang di pengadilan Lefortovo, Moskow.

Sebelum diambil keputusan pada hari Selasa, Departemen Luar Negeri AS mencoba menemui Gershkovich Kamis lalu. Namun permohonan itu ditolak Moskow, demikian laporan WSJ.

Kirby mengatakan pada Selasa bahwa Rusia “tidak memiliki dasar untuk menolak akses konsuler.”

Kedutaan besar Rusia tidak segera merespons permintaan tanggapan dari VOA melalui email.

Clayton Weimers dari lembaga pengawas media Reporters Without Borders mengatakan, “klaim Rusia atas penahanan Evan pun sudah lemah.”

“Menolak akses konsuler hanya memperlihatkan bahwa Evan telah menjadi korban dalam perang Kremlin terhadap kebebasan media dan pertikaiannya dengan Washington,” kata Weimers kepada VOA hari Senin (22/5/2023) melalui email. [rd/ka/VoA/AG4YS]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com