🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Polsek Manggala Sambangi Korban Kebakaran di Borong, Bawa Dukungan dan KepedulianHonor Tenaga Ahli DPRD Bone Rp1,3 Juta, Profesor dan Doktor Dibayar Jauh di Bawah Tim Bupati398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan Warga🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Polsek Manggala Sambangi Korban Kebakaran di Borong, Bawa Dukungan dan KepedulianHonor Tenaga Ahli DPRD Bone Rp1,3 Juta, Profesor dan Doktor Dibayar Jauh di Bawah Tim Bupati398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan Warga
News

Pengadilan Syariah Aceh Jatuhkan Hukuman Cambuk Bagi Pasangan Gay

455
×

Pengadilan Syariah Aceh Jatuhkan Hukuman Cambuk Bagi Pasangan Gay

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Pengadilan Syariah di propinsi Aceh untuk pertama kalinya telah menjatuhkah hukuman cambuk di muka umum kepada pasangan gay.

Sejumlah pengamat menilai, keputusan itu merusak citra moderat Indonesia setelah sebelumnya politisi Kristen yang memimpin Jakarta dihukum penjara karena dinyatakan menistakan agama.

Keputusan pengadilan itu diumukan Rabu (17/5) bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Homophobia dan Transphobia. Pasangan gay yang berusia 20 dan 23 tahun tersebut, diputuskan akan dicambuk 85 kali karena melakukan hubungan seks.

Salah satu terhukum menangis ketika keputusan itu dibacakan dan meminta keringanan. Ketua jaksa, Gulmaini, mengatakan, keduanya akan dihukum cambuk pekan depan, sebelum Ramadhan yang akan dimulai tanggal 25 Mei.

Pasangan itu ditangkap Maret lalu setelah polisi Syariah di Banda Aceh mencurigai mereka sebagai homoseks dan merencanakan untuk menangkap mereka saat melakukan hubungan intim. Rekaman ponsel yang beredar online dan bukti-bukti lain menunjukkan salah satu pria itu dalam kondisi telanjang dan stres, sedang meminta pertolongan melalui ponsel, sementara pria lainnya dihalangi meninggalkan kamar itu.

Ketua hakim, Khairil Jamal,mengatakan, kedua pria itu secara hukum dan meyakinkan terbukti melakukan hubungan seks sejenis. Ia mengatakan, panel tiga hakim yang dipimpinnya menolak menjatuhkan hukuman maksimum 100 kali cambuk karena terdakwa berlaku sopan di pengadilan, bersedia bekerjasama dan tidak pernah melanggar hukum sebelumnya. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com