🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Opini

Pengesahan Perpu Ciptaker, Sarat Kepentingan Kapitalis?

1064
×

Pengesahan Perpu Ciptaker, Sarat Kepentingan Kapitalis?

Sebarkan artikel ini
Pengesahan Perpu Ciptaker, Sarat Kepentingan Kapitalis?
Dr. Suryani Syahrir, ST, MT (Dosen Teknik Sipil & Pemerhati Sosial)

OPINI—Gelombang aksi protes mahasiswa se-Indonesia terus berlangsung, pasca disahkannya Perpu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang oleh DPR pada 21 Maret lalu. Tak terkecuali di Kota Makassar. Flyover Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pettarani, dan Jalan Alauddin menjadi titik kumpul aksi para pedemo. Walau dalam suasana Ramadhan, tak menyurutkan semangat untuk meluapkan kekecewaan plus kemarahan atas sikap yang ditempuh pemerintah.

Jamak diketahui, undang-undang Ciptaker diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2020, karena dianggap cacat secara formil. Meski demikian, pemerintah justru tidak melakukan perbaikan dan malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 lalu, yang kemudian disahkan pemerintah menjadi undang-undang.

Sejalan dengan hal tersebut, dilansir dari fajar.co.id, 6/4/2023, para pedemo _yang akhirnya buka puasa di jalan_ menganggap UU Ciptaker merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan para elite oligarki di Indonesia. Hal serupa juga diungkapkan para pedemo di seluruh Indonesia. Mereka satu suara bahwa pengesahan Perpu ini makin menyengsarakan rakyat secara umum.

Dikutip dari laman MKRI, ada 55 pasal yang terdapat pada Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Disebutkan bahwa norma yang terdapat pada Perpu Ciptaker tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Paradigma Kapitalistik

Jika ditelisik berbagai kebijakan yang ada di negeri ini, terkesan sarat dengan kepentingan para kapitalis. Dominasi oligarki tak dapat ditutupi pada setiap kebijakan yang ditempuh penguasa. Sangat terlihat dengan jelas, bahkan masyarakat awam pun bisa “membaca” kemana arah setiap kebijakan tersebut berpihak. Rakyat kerap kali menjadi korban dan kondisi ini menambah panjang nestapa.

Misal pengesahan UU Omnibus Law yang menuai kritik keras di hampir semua kalangan. UU Minerba, UU KUHP, dan banyak lagi UU maupun Perpu yang disahkan dengan luapan keringat dan airmata rakyat. Banyaknya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, tak membuat pemerintah surut.

Walau dari sisi legalitas cacat hukum, tetapi tetap saja disahkan. Dari sini terlihat jelas kemana sebenarnya keberpihakan penguasa. Wajar pula jika banyak pihak menilai bahwa penguasa tidak pro rakyat. Bahkan negara dianggap abai terhadap urusan rakyatnya.

Adapun pasal yang sangat disoroti pada UU Ciptaker adalah problem buruh dan lingkungan. Upah minimum buruh dinilai sangat tidak manusiawi. Pun terkait akad kerja yaitu outsourcing.

Belum lagi berbicara aspek lingkungan yang telah nyata memberi dampak kerusakan yang luar biasa. Tak dimungkiri, bencana alam yang terjadi dimana-mana akibat pembangunan eksploitatif, imbas dari aturan yang memang terkesan destruktif.

Pertanyaannya, mengapa aturan yang sudah sangat jelas kerusaknnya masih saja terus digunakan? Jika dianalisis secara detail akan didapati penyebabnya, antara lain: pertama, negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalis sebagai konsekuensi diadopsinya sistem kapitalisme.

Sistem ekonomi yang berpijak pada kepentingan pemilik modal, meniscayakan segala kebijakan berdasar atas kepentingan mereka. Negara hanya sebagai regulator, sehingga sangat wajar jika kepentingan rakyat menjadi urutan kesekian.

Kedua, rezim terkesan otoriter. Para ahli telah mengidentifikasi bahwa Indonesia terkategori negara otoriter. Beraneka kebijakan dan sikap dzalim penguasa terhadap rakyatnya menegaskan hal tersebut. Banyaknya kebijakan yang tidak pro rakyat dan menimbulkan gejolak di masyarakat, toh tetap melenggang.

Ketiga, pragmatisme menyerang sebagian besar rakyat. Sikap yang lahir dari ketidakpahaman akan problem dasar dari rusaknya tatanan hidup. Kaburnya pemahaman politik menyebabkan kegalauan dalam memetakan akar masalah, sehingga solusi yang diadopsi pun menjadi pragmatis. Hanya menyolusi di permukaan, sehingga istilah tambal sulam menjadi masyhur pada sistem kapitalisme.

Kesemua kondisi di atas sangat wajar terjadi tersebab paradigma kapitalistik menjadi asas dalam pengesahan berbagai regulasi. Sangat berbeda secara diametral dengan sistem Islam. Bagaimana Islam terkait aturan atau regulasi yang dijalankan?

 

Sistem Universal Melahirkan Kesejahteraan

Islam adalah sebuah sistem universal, yang mengatur segala hal. Mulai dari urusan individu hingga pengaturan negara. Sistem yang berasal dari dzat Yang Mahasempurna, Allah Swt., sehingga meniscayakan kesempurnaan dalam implementasinya. Bukti tak terbantahkan secara historis dan empiris. Selama 1300 tahun pernah memberi kesejahteraan tanpa batas. Sebuah peradaban panjang dengan kegemilangan di segala aspek kehidupan.

Aturan yang digunakan dalam sistem Islam adalah aturan dari Sang Pencipta manusia dan seluruh isi semesta, yang disebut syariat Islam. Sebagai Pencipta (al-Khaliq) sekaligus Pengatur (al-Mudabbir), paling tahu apa yang terbaik buat makhluk-Nya. Sebagai hamba, manusia sudah pasti banyak memiliki kelemahan dan keterbatasan.

Seyogianya dorongan keimanan menjadikan manusia hanya menggunakan aturan Allah Swt. dalam mengatur kehidupan ini. Bukan aturan yang lain, apalagi aturan manusia yang sudah sangat jelas kelemahan dan keterbatasannya.

Sebagai contoh, manusia memiliki jatah hidup di dunia. Semua manusia akan menemui kematian. Bukti bahwa manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas.

Lalu, dengan apa manusia menyombongkan diri ingin meninggalkan syariat Islam? Bahkan dalam sistem saat ini syariat Islam dimonsterisasi, diframing negatif, dan berbagai kepongahan manusia yang sudah sangat melampaui batas.

Islam hanya digunakan ketika acara pernikahan, kematian, dan acara ritual keagamaan. Saat yang sama, dicampakkan ketika mengurusi pendidikan, ekonomi (terutama terkait pengelolaan SDA), sistem pergaulan, dll. Inilah akidah sekularisme yang dimiliki sistem kapitalisme. Bukti konkret rusak dari asasnya, sehingga apapun yang terpancar darinya pasti menuai kerusakan.

Sebagai manusia yang memiliki fitrah kebaikan, solusi Islam adalah solusi universal. Oleh karena itu, di bulan yang mulia ini, mari jadikan Ramadhan sebagai momen untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Dengan cara mengambil semua syariat-Nya, tanpa memilah mana yang disukai. Namun, secara keseluruhan (kaffah), agar keberkahan hidup bisa diraih di dunia dan di akhirat. Insyaallah! Wallahualam bis Showab. (*)

 

Penulis: Dr. Suryani Syahrir, ST, MT (Dosen Teknik Sipil & Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com