MAKASSAR—Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Kadis dukcapil) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kerjasama dengan Kementerian keuangan.
“Itu kerjasama dengan Kemenkeu berkaitan dengan hal itu kan namanya sebenarnya ktp eletronik singel identiti number jadi seharusnya semua akan merujuk kepada nik tersebut yang kemungkinan besar bukan cuma NPWP,” ungkap Sukarniaty saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (16/8/2022).
Ia menyebutkan semua pelayanan diindonesia yang berkaitan dengan indentitas akan berintegrasi dengan nik.
“Berkaitan identitas yang ada di Indonesia akan semua berintegrasi dengan nik jadi nik bisa menjadi satu data personal, untuk masing-masing orang itulah marwahnya singel identiti number, meskipun saat ini baru npwp beberapa lainnya pasti akan ikut,” sebutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel ini juga mengaku, NIK tidak akan dobel sepanjang masyarakat tidak dobel dalam melakukan perekaman.
“Sepanjang masyarakat tidak melakukan dobel perekaman maka tidak akan dobel, jadi kalau ada masyarakat melakukan dobel dia segera harus mematikan satu, dimana dia berdomisili kalau misalnya di bone dia merekam di Makassar dia merekam nah harus dipilih supaya dimatikan supaya tidak ganda,” pungkasnya. (*)


















