Islam memandang bahwa sesama anggota masyarakat saling menjaga dalam rangka ketaatan kepada seluruh aturan Allah Swt.
Paling urgen adalah peran negara dalam meriayah seluruh urusan rakyat, tanpa diskriminasi. Tidak ada sekat antara si kaya dan si miskin, atau orang berkulit putih dan hitam.
Negara memastikan semua prasarana dan sarana yang menghantarkan kepada kemaksiatan ditutup serapat-rapatnya. Misal, informasi yang sampai ke umat dipastikan sudah steril dari hal-hal yang melanggar hukum syarak. Diikuti oleh kebijakan dan penerapan sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.
Penguasa dan rakyat bersinergi menjalankan semua aturan Allah didasari atas rasa ketakwaan. Ketakutan akan siksa yang pedih di akhirat kelak juga menjadi pengingat untuk senantiasa berjalan sesuai koridor-Nya.
Sehingga, dengan model pengaturan yang komprehensif dan paripurna tersebut, akan tercipta suasana yang nyaman dan tenteram. Rakyat tidak terjebak oleh pergaulan bebas yang bermuara kepada perzinaan. Begitu pun perkawinan tidak terjadi pada anak yang belum matang karena support system yang tidak mengakomodir.
Maka kembali kepada sistem Islam kaffah adalah solusi hakiki dari semua problem hari ini, termasuk masalah perzinaan dan perkawinan yang tidak semestinya. Bukan solusi pragmatis yang tidak pernah menyolusi, karena dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas.
Wallahualam bis Showab.
Penulis: Dr. Suryani Syahrir, ST, MT (Dosen dan Pemerhati Generasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
















