JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberlakukan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
“Permenaker ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil, memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam pernyataan tertulis.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara tegas membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar, baik pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, guna memastikan aturan berjalan efektif.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai kebijakan ini akan membatasi praktik outsourcing yang selama ini cenderung longgar, termasuk kemungkinan pengaturan masa kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari realisasi janji Presiden Prabowo Subianto kepada buruh sekaligus langkah awal menuju revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerintah menilai regulasi ini sebagai upaya mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis, transformatif, dan berkeadilan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan industri. (Ag4ys)













