🚨 Peringatan Cuaca Sulawesi Selatan
Potensi hujan lebat, petir atau badai di: Pinrang.
Masyarakat diimbau waspada terhadap banjir dan angin kencang.
Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Plh Dinas PTSP Temui Sekda Provinsi Sulsel di Ruang Kerjanya

599
×

Plh Dinas PTSP Temui Sekda Provinsi Sulsel di Ruang Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Plh Dinas PTSP Temui Sekda Provinsi Sulsel di Ruang Kerjanya
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muhammad Arafah temui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman di ruang kerjanya di kantor gubernur Sulsel, Kamis, 15 Agustus 2024.

MAKASSAR—Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muhammad Arafah temui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman di ruang kerjanya di kantor gubernur Sulsel, Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Arafah mengatakan, bahwa dirinya beserta dengan rombongan tim penilai dari PTSP menemui pak sekda guna melaporkan terkait penilaian beberapa hal.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ia menambahkan, jadi tim ini nantinya akan melakukan penilaian terhadap sarana dan prasarana di perizinan yang ada di PTSP, kinerja investasi, SDM, juga melakukan penilaian kelengkapan berkas PTSP terutama dari regulasi-regulasi yang ada di PTSP.

“Hasil dari penilaian itu, akan di bawa ke rapat akhir untuk menentukan yang terbaik dari provinsi delapan nominasi untuk menjadi yang terbaik satu,dua, tiga sampai delapan. Dan nantinya akan dilaksanakan di Jakarta,” ucap Muhammad Arafah yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Sulsel.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan tiga minggu lalu ia beserta tim melakukan presentasi di Jakarta terkait pelayanan yang dilakukan dan beberapa terobosan, serta penjabaran-penjabaran hukum yang dilakukan oleh PTSP baik dari peraturan gubernur, dan keputusan gubernur.

Kemudian, kata Muhammad Arafah, dari PTSP ada percepatan-percepatan dengan melakukan koordinasi ke beberapa terkait pelayanan. (*/4dv)

error: Content is protected !!