MEDIASULSEL.com,- Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap seorang anggota DPR, Miryam S Haryani (1/5).
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura ini telah menjadi tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan korupsi e-KTP dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan hal tersebut.
“Satuan Bareskrim Polri sudah menemukan Miryam, kemudian ditangkap pukul 00.20 WIB,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Rencananya Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya , Miryam akan diserahkan ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ditangkap, Miryam sedang berada di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ditemani oleh seseorang. Namun, polisi tidak menyebutkan identitas orang yang menemani Miryam tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.(*/4ld)
















