Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Polisi Tangkap 27 Pelaku Kriminal Selama Ramadhan, 13 di Antaranya Anak di Bawah Umur

264
×

Polisi Tangkap 27 Pelaku Kriminal Selama Ramadhan, 13 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kriminal Selama Ramadhan, 13 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menjelaskan dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Rabu (12/3/2025) bahwa kasus yang ditangani meliputi serangan busur panah, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.

MAKASSAR—Dalam 10 hari pertama bulan Ramadhan, Polrestabes Makassar mengamankan 27 tersangka pelaku tindak kriminal. Dari jumlah tersebut, 14 orang berusia dewasa, sementara 13 lainnya masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, termasuk penyerangan dengan panah busur, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Akibatnya, delapan orang menjadi korban, termasuk seorang anggota kepolisian dan beberapa warga sipil yang mengalami luka-luka.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Aksi kekerasan ini terjadi di beberapa wilayah Kota Makassar, seperti Kecamatan Makassar, Mamajang, Manggala, dan Rappocini. Menurut Kapolrestabes, motif utama para pelaku lebih banyak dipicu ego serta perasaan tidak suka terhadap kelompok lain yang mereka temui di jalan.

“Mereka berkumpul saat malam hari selama bulan puasa. Ketika berpapasan dengan kelompok lain, tanpa ada permasalahan apa pun, mereka langsung menyerang menggunakan panah busur,” jelas Kombes Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025) sore.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya panah busur, parang, serta ketapel dan batu yang digunakan dalam aksi penyerangan.

Menanggapi kasus ini, Kapolrestabes Makassar mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Ia juga mengingatkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dapat berdampak pada masa depan mereka, termasuk dalam urusan pendidikan dan pekerjaan.

“Selama 10 hari ini kami sudah melakukan patroli bersama jajaran Polsek, tetapi masih ada yang nekat melakukan tindakan kriminal. Akibatnya, banyak warga yang menjadi korban,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat yang dapat berujung hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

error: Content is protected !!