GOWA – Anggota Satuan Narkoba Polresta Gowa, yang dipimpin Ipda A. Imran Hamid, Selasa (7/11) berhasil meringkus 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di dua tempat berbeda.
Kedua pelaku masing-masing, Saharuddin, (26 thn), yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan, merupakan warga Jl. Poros Pallangga – Limbung, Desa Jenetallasa kecamatan Pallangga serta Arsal Dg Ngimba, (35 thn), yang beralamat di Dusun Borongbilalang, Desa Julubori Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang sehari-hari berprofesi sebagai Sopir.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun mediasulsel.com selama ini rumah milik Saharuddin dilaporkan oleh warga sering dilakukan sebagai tempat pesta shabu-shabu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Gowa, yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di TKP, ditemukan di lipatan celana sebelah kiri 1 ( satu) sachet plastik bening bekas pakai, dan 1(satu) buah bong dan beberapa sachet kosong bekas di kamar tidur pelaku.
Berdasarkan pengakuan Saharuddin yang membeli barang dari Arsal Dg Ngimba, Polisi kemudian melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah Arsal Dg Ngimba, dan ditemukan barang bukti 1(satu) kotak plastik berwarna merah berisi 6(enam) Kristal bening dalam sachet plastik diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1(satu) unit timbangan elektrik, dan 1(satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.
Selanjutnya polisi mengamankan kedua pelaku dan barang bukti di Markas Komando Polresta Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (464ys)







