MAKASSAR—Personel Polsek Manggala akhirnya berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pelaku kasus penipuan berkedok arisan, diketahui berinisial PP alias Pute (33) dan langsung ditahan di Mapolsek Manggala, Minggu (22/5/2022).
IRT berkulit putih dilaporkan telah memperdaya korban dengan dalih arisan dan mengakibatkan korban menderita kerugian materi sebesar Rp6 juta.
Menurut Kapolsek Manggala Kompol H. Edhy Supriadi Idrus, SH, modus pelaku, dengan mendatangi rumah korban selaku Pelapor, Rita Diansari, seorang ASN di Grand Sulawesi Blok A9 Jl Toddopuli 10 Kel Borong Kec Manggala Makassar..
Saat mendatangi rumah korban pada Rabu, 18 Mei 2022, menurut Kompol Edhy korban saat tidak berada di rumah dan hanya ketemu ibu mertua korban, dan pelaku meminta uang arisan.
Dari uang yang diterima tersebut, masih menurut Kompol Edhy, pelaku telah mengakuinya menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada pihak lain.
“Pelaku termasuk residivis, beberapa waktu lalu, juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan.modus yang sama”, ungkap Kapolsek yang akan mengenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana kepada Pute. (APW)