OPINI—Dominasi privatisasi lahan sawit di Sumatra saat ini telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Dengan total luas tutupan sawit yang kini mencapai 10,70 juta hektare, ekspansi ini melampaui ambang batas daya dukung lingkungan pulau tersebut.
Ketimpangan penguasaan lahan terlihat nyata seperti PalmCo (PTPN Group) serta raksasa swasta milik konglomerat seperti Martua Sitorus (Wilmar) dan Sukanto Tanoto (RGE) yang menguasai ratusan ribu hektare di wilayah strategis seperti Riau dan Sumatra Utara.
Laporan Satgas PKH tahun 2025 yang menemukan sedikitnya 1,07 juta hektare lahan sawit di Sumatra dan Kalimantan beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Di Sumatra Selatan saja, luas lahan telah mencapai 1,4 juta hektare, yang memicu defisit daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana tahunan.
Ketika akses terhadap sumber daya alam dikonsentrasikan pada tangan-tangan korporasi besar, maka yang terjadi hanya kerusakan alam seperti saat ini.
Kerusakan hutan dan lingkungan di Sumatra bukan lagi sekadar persoalan teknis tata kelola, melainkan cermin dari kegagalan sistem yang mengatur penguasaan sumber daya alam.
Penebangan hutan untuk tambang, perkebunan sawit, dan industri ekstraktif lainnya terus berlangsung, meninggalkan jejak bencana ekologis berupa banjir, longsor, kebakaran hutan, serta konflik agraria yang berkepanjangan. Ironisnya, semua ini terjadi di negeri yang kaya sumber daya, tetapi rakyatnya justru menanggung dampak terburuk.
Akar persoalan ini terletak pada privatisasi sumber daya alam yang dilegitimasi oleh sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, tambang dan hutan dipandang sebagai komoditas ekonomi yang boleh dikuasai oleh pihak swasta dan oligarki Kapitalis.
Negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan rakyat, melainkan sekadar pemberi izin dan penjaga iklim investasi. Akibatnya, eksploitasi alam berjalan masif, sementara perlindungan lingkungan dan masyarakat lokal menjadi urusan sekunder bahkan menjadi korban keserakahan mereka.
Hutan dan tambang di Sumatra jelas masuk dalam kategori ini. Ia bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga penopang kehidupan, penjaga keseimbangan ekosistem, dan penentu keselamatan generasi mendatang. Ketika hutan ditebang demi kepentingan tambang swasta, sejatinya telah terjadi perampasan hak publik.
Islam memandang tindakan tersebut sebagai bentuk kezaliman, karena keuntungan segelintir pihak diperoleh dengan mengorbankan kepentingan umat secara luas. Ini adalah bukti gagalnya sistem kapitalis di negeri ini.
Peran Negara Menjaga Sumber Daya Alam
Di sinilah peran negara dalam Islam menjadi sangat sentral. Negara tidak boleh bersikap netral atau pasif. Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus rakyat) yang wajib mengelola kepemilikan umum secara langsung dan amanah.
Negara bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan tambang dan hutan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya elite ekonomi. Hasil pengelolaan sumber daya alam wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, kesejahteraan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara umum.
Sebaliknya, sistem kapitalisme justru melemahkan peran negara. Negara dipaksa tunduk pada logika pasar dan kepentingan modal. Regulasi disusun agar ramah investor, bukan ramah lingkungan.
Dalam kondisi seperti ini, mustahil mengharapkan negara bersikap tegas terhadap korporasi perusak hutan. Selama tambang dianggap sebagai sumber pendapatan negara melalui pajak dan royalti, eksploitasi akan terus dibenarkan, meskipun dampaknya menghancurkan.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang tegas dan mendasar tentang kepemilikan sumber daya alam. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
Tambang berskala besar dan sumber daya yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat termasuk dalam kepemilikan umum. Artinya, sumber daya tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi swasta, apalagi asing.
Namun, semua prinsip ini tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme. Selama kepemilikan umum boleh diprivatisasi, selama keuntungan menjadi tujuan utama, dan selama negara berfungsi sebagai pelayan oligarki, kerusakan lingkungan hanya akan terus berulang.
Solusi tambal sulam seperti reklamasi atau program tanggung jawab sosial perusahaan tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Kehancuran alam di Sumatra seharusnya menjadi alarm keras. Ini bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi kegagalan sistem.
Islam Memberikan Solusi Fundamental
Solusi Islam terhadap masalah pertambangan dan kehutanan tidak berhenti pada seruan parsial, tetapi bersifat struktural dan menyeluruh.
Pertama, negara wajib mencabut privatisasi tambang dan menghentikan dominasi swasta atas sumber daya strategis. Pengelolaan harus berada di tangan negara dengan sistem yang transparan dan bertanggung jawab.
Kedua, negara wajib memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan perusakan hutan dan privatisasi sumber daya alam.
Ketiga, negara wajib menangambil alih seluruh pengelolaan sumber daya alam dan memberikan keuntungan kepada masyarakat.
Namun, solusi ini tidak mungkin dijalankan secara konsisten dalam sistem kapitalisme. Selama negara tunduk pada logika pasar kapitalis, selama kebijakan disusun untuk menarik investasi, dan selama keuntungan menjadi tujuan utama, eksploitasi akan terus terjadi.
Dalam Khilafah Islam, negara berfungsi pengelolah bukan pelayan korporasi. Kepemilikan umum dijaga secara ketat, dan hasilnya didistribusikan untuk kemaslahatan umat.
Dengan sistem ini, hutan dan tambang tidak lagi menjadi sumber konflik dan bencana, tetapi menjadi sumber keberkahan dan kesejahteraan.
Krisis hutan dan pertambangan di Sumatra sejatinya adalah krisis sistem di negeri ini. Selama sistemnya kapitalistik, kerusakan hanya akan berganti wajah. Islam menawarkan jalan yang berbeda dengan solusi fundamental.
Inilah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan sumber daya alam dari eksploitasi yang mampu mengembalikan sumber daya alam ini kepada pemiliknya yaitu rakyat. Oleh karena itu, penjagaan sumber daya alam agar tetap menjadi milik rakyat hanya mungkin dalam sistem Khilafah Islam. (*)

Penulis:
Ifah Rasyidah
(Penulis, Pegiat Literasi Islam)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.


















