OPINI – Persoalan buruh seakan tak pernah sepi. Dari masalah gaji yang rendah, adanya persaingan tenaga kerja asing yang menyerbu tanah air, hingga bayangan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagaimana tidak, kondisi ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2019 ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Salah satu catatan yang cukup memprihatinkan adalah terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sebagaimana Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019) mengatakan, bahwa PHK massal terjadi hampir di seluruh sektor yang ada dan ia mengatakan pula bahwa yakin semua organisasi serikat pekerja juga mengalami hal yang sama.
Seperti di sektor retail, dari 15 ribuan pekerja itu sekarang tinggal 5 ribu orang, di sektor perbankan sekitar 20 ribuan orang, di sektor media, logistik, dan juga di banyak sektor lainnya seperti telekomunikasi hampir 5 ribu orang, serta PHK massal akibat implementasi otomatisasi gardu tol menyebabkan pemutusan kerja terhadap belasan ribu pekerja.
Selain itu, kasus upah murah pun turut mewarnai keprihatinan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dan terakhir terkait tenaga kerja asing (TKA) yang terus membanjiri lapangan kerja di Indonesia yang mana mulai 2016, 2017 sampai 2019 ini jumlahnya sudah hampir menembus angka 1 juta orang TKA yang bekerja di Indonesia (Detik.com, 28/12/2019).
Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu sagat menyesakkan kaum buruh, padahal sebelumnya pemerintah telah berjanji akan membuka 10 juta lapangan kerja. Namun justru sebaliknya PHK massal begitu banyak dilakukan di berbagai sektor.
Lebih menyakitkan lagi, saat banyak buruh dalam negeri yang terkena dampak PHK, justru di sisi lain banyak serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang datang di negeri ini.
Hal itu jelas akan semakin banyak menimbulkan angka pengangguran. Sebagaimana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran naik 50 ribu orang per Agustus 2019.
Alhasil dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 lalu menjadi 7,05 juta orang (cnnindonesia.com, 05/11/2019). Miris!
Belum lagi persoalan rendahnya upah yang diperoleh kaum buruh. Apalagi saat ini tak bisa dipungkiri biaya hidup kian meroket.
Bisa terbayang bagaimana sulitnya mengatur keuangan yang diperoleh para buruh tiap bulannya, jika gaji yang mereka dapatkan ternyata belum mampu mensejahterakan kehidupan mereka.
Hal itu pun disampaikan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menyoroti beberapa hal yang sering menjadi masalah bagi pekerja Indonesia, seperti upah yang tidak sesuai UMP (upah minimum provinsi).
Permasalahan umumnya muncul karena pengusaha atau pihak memberi kerja tidak mematuhi peraturan standar upah yang telah ditentukan pemerintah provinsi, sehingga upah yang diberikan berada di bawah standar kelayakan yang sudah ditetapkan (Kompas.com, 30/04/2018).
Padahal tentang upah buruh telah diatur dalam pasal 88 ayat 1 yang berbunyi; “Setiap pekarja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lalu bagaimana dengan upah buruh saat ini?
Lebih dari itu, bahwasanya problematika buruh yang ada saat ini merupakan konsekuensi dari penerapan ekonomi politik Kapitalisme.
Dalam hal ini buruh dan upah merupakan salah satu faktor penyumbang biaya produksi. Sehingga para pengusaha akan berusaha meminimalisir upah buruh dan tidak menutup kemungkinan memilih untuk menggunakan sistem outsourching untuk menghindari cost lebih.
Belum lagi mekanisme upah yang ditentukan sepihak dengan menggunakan standar hidup minimal.
Adapun dalam Islam yang mana memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja.
Selain itu, negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Hal itu dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang diberikan oleh negara dengan mekanisme tidak langsung.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di samping itu, masalah buruh berkaitan dengan kontrak kerja, maka Islam telah menggariskan hukum-hukum kontrak kerja yang jelas.
Menurut An-Nabhani (2012), dalam aqad kontrak kerja harus jelas jenis pekerjaan, masa/jangka waktu kerja, upah, dan tenaga (usaha) yang harus dicurahkan.
Lebih lanjut menurut An-Nabhani, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, buruh dan majikan pada saat akad berlangsung atau dapat juga ditentukan oleh para ahli/pakar.
Upah dihitung berdasarkan besar kecilnya jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh, bukan pada kebutuhan hidup minimum.
Dengan demikian permasalahan yang kerap kali menimpa para buruh saat ini sulit teratasi, jika pihak pengusaha dan negara masih minim memberi solusi yang tuntas terhadap persoalan tersebut dan masih diterapkannya sistem Kapitalisme.
Olehnya itu, masalah tersebut hanya bisa teratasi dengan diterapkannya sistem ekonomi yang berdasarkan syariat-Nya.
Karena sesungguhnya Allah yang menciptakan hambanya, maka Dia pulalah yang tahu mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam bi ash-shawab. (*)













