Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Prof Fadjry: Distribusi Pupuk Subsidi Tanggung Jawab Pupuk Indonesia, Bukan Kementan

603
×

Prof Fadjry: Distribusi Pupuk Subsidi Tanggung Jawab Pupuk Indonesia, Bukan Kementan

Sebarkan artikel ini
Prof Fadjry: Distribusi Pupuk Subsidi Tanggung Jawab Pupuk Indonesia, Bukan Kementan
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, meluruskan informasi terkait distribusi pupuk bersubsidi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penyaluran pupuk subsidi berada di tangan BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), bukan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat.

MAKASSAR—Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, meluruskan informasi terkait distribusi pupuk bersubsidi. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penyaluran pupuk subsidi berada di tangan BUMN Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), bukan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat.

Prof Fadjry menjelaskan, peran Kementan terbatas pada penetapan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi, termasuk alokasi berdasarkan kebutuhan daerah yang ditetapkan melalui sistem eRDKK.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sementara itu, PIHC bertugas mendistribusikan pupuk tersebut langsung ke distributor dan kios resmi di tingkat lapangan, sehingga petani dapat menebus pupuk sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pupuk bersubsidi disalurkan oleh PIHC, dan petani dapat menebusnya secara langsung di kios sesuai mekanisme yang telah ditentukan,” ujarnya.

Senada dengan Fadjry, Direktur Pemasaran PIHC, Tri Wahyudi Saleh, membenarkan bahwa perusahaannya bertanggung jawab atas distribusi pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Tri juga menambahkan bahwa sistem alokasi dan distribusi pupuk subsidi terus disempurnakan dari tahun ke tahun.

“Kami telah membuat sistemnya, dan alhamdulillah proses distribusinya pun kita terus sempurnakan. Selama ini Kementan menetapkan alokasinya, PIHC mendistribusi,” tegas Tri.

Tri menjelaskan lebih lanjut bahwa alokasi pupuk bersubsidi merupakan hasil keputusan bersama antara Presiden dan 12 kementerian terkait. Untuk tahun 2025, total alokasi subsidi mencapai Rp 46,8 triliun dengan volume 9,55 juta ton, yang dialokasikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Sulawesi Selatan sendiri mendapatkan alokasi 922 ribu ton atau senilai Rp4,1 triliun. Beberapa provinsi lain dengan alokasi terbesar antara lain Jawa Timur (1,88 juta ton atau Rp 8,87 triliun), Jawa Tengah (1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun), dan Jawa Barat (1,10 juta ton atau Rp 5,33 triliun).

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono, mengimbau agar isu distribusi pupuk bersubsidi tidak dipolitisasi. Ia menekankan bahwa program ini merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Pupuk bersubsidi adalah program strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kami berharap isu ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar Arief.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan memastikan tambahan alokasi pupuk berlaku merata di seluruh Indonesia, sebagai wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian. (*/4dv)

error: Content is protected !!