JAKARTA – Kasus pemecatan karyawan yang dilakukan sepihak oleh PT. Galenium Pharmasia Laboraties, mendapat perlawanan dari karyawannya, karena dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Hal itu terungkap dari konferensi pers yang dilaksanakan oleh salah satu perwakilan karyawan yang menjabat sebagai Kepala Divisi HRD sejak Februari 2015, Uzuan Fajaruddin M, di Sekretariat FPII (Forum Pers Independen Indonesia), Jl. Rawajati Timur I, No. 2, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017), sekitar jam 18.00 Wib.
Kepada awak media, Uzuan yang saat konferensi pers didampingi Ketua Presidium FPII Kasih Hati menganggap perusahaan Farmasi yang berdiri sejak tahun 1992 dan dikelola oleh generasi kedua Juzuardi Joesoef tidak mengikuti aturan Undang Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.
Terkait kasus tersebut, Uzuan mengaku sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan bahkan sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saya sudah berkali-kali mengurus kasus ini ke Polda Metro Jaya. Semuanya terlampir pada undangan klarifikasi dengan nomor B/602/II/2017/Dit Reskrimsus, surat Pemberirahuan dimulainya penyidikan bernomor B/2974/II/2017/Datro, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 1 bernomor B/317/II/2017/Ditreskrimsus, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 2 bernomor B/532//III/2017/Ditreskrimsus, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 3 bernomor B/614/III/2017/Ditreskrimsus, SP2HP ke 4 bernomor B/899/IV/2017/Ditreskrimsus dan berakhir pada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan bernomor B/6249/IV/2017/Datro” urai Uzuan panjang lebar.
Ironisnya, proses penyidikan pada saat gelar perkara, pihak pelapor tidak dihadirkan hingga proses penyidikan dihentikan.
Tuntutan Uzuan sederhana dan cukup realistis, dirinya hanya meminta alasan kepada pihak PT. Galenium terkait pemecatan dirinya.
“Saya juga heran laporan saya seolah-olah berat sebelah. Padahal saat di BAP saya laporkan terkait gaji yang tidak saya terima pada bulan November 2016,” urainya.
Ditambahkannya, surat PHK diberikan lima belas menit sebelum pulang dan perlengkapannya masih dikantor.
Diketahui omzet PT. Galenium perbulan mencapai 10 sampai 15 miliar dan bergerak dibidang obat-obatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium FPII, Kasih Hati, mengutarakan jika kasus yang dialami Uzuan merupakan perampasan hak pekerja oleh perusahaan yang menganggap hukum dapat dibeli.
“Kami menganggap ada indikasi permainan atas penanganan kasus saudara Uzuan. FPII akan mendampingi kasus tersebut yang akan diwakili oleh Deputi Advokasi Wesly Sihombing,” tegas Kasih Hati.
Ditambahkannya, perusahaan yang melakukan skorsing kepada pekerja, yang sedang proses pemutusan hubungan kerja saja, wajib tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
“Lucunya disini perusahaan sudah jelas merampas hak karyawan, tetapi justru perusahaan merasa tidak bersalah, ditambah lagi proses penyidikan di Polda Metro Jaya, diduga ada main mata antara perusahaan dan oknum penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya” kunci Kasih Hati.(m3t/464ys)


















