🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Biro Humas Pemprov Sulsel

Disnakertrans Siapkan Tenaga Fungsional Mediator

475
×

Disnakertrans Siapkan Tenaga Fungsional Mediator

Sebarkan artikel ini
Darmawan Bintang
Darmawan Bintang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menyiapkan tenaga fungsional mediator yang bertugas menyelesaikan perselisihan hubungan industrial terkait penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Darmawan Bintang menjelaskan, tenaga fungsional mediator tersebut bertugas memediasi antara pekerja dengan manajemen suatu perusahaan. Jika terdapat laporan sengketa penerapan UMP.

“Nah, kan biasa ada perselisihan. Kita juga punya fungsional mediator itu jika ada perselihan antara hubungan industri kepada pekerja dengan perusahaannya,” kata Wawan.

Dia melanjutkan, mediator sebisa mungkin harus melakukan pencegahan dini dan tidak hanya sekadar mengatasi masalah yang sudah ada. Apalagi dia tak menampik, kenaikan UMP seringkali menjadi polemik tahunan di tiap perusahaan.

“Jadi tetap kita jaga supaya itu diberlakukan,” sambung dia. Selain tenaga fungsional mediator, Disnakertrans Sulsel, kata Wawan, juga menurunkan tenaga pengawas yang memantau penerapan UMP di perusahaan.

Sejak awal Januari lalu, tenaga lengawas ini telah diturunkan. Tidak hanya sekadar sosialisasi, namun juga pembinaan terhadap perusahaan untuk menerapkan UMP yang naik menjadi Rp3,1 juta mulai awal tahun 2020.

Diketahui, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 di Sulsel bertambah 8,51% dibanding tahun lalu menjadi Rp3,1 juta. Penetapan UMP Sulsel melalui surat keputusan bernomor: 1450/X/2019 Tanggal 30 Oktober 2019 yang diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Jadi tentukan kita punya pengawas-pengawas di lingkungan kita. Ada juga pengawas di tingkat kabupaten/kota yang tentu penempatannya di masing-masing dinas. Ini sementara jalan terus pengawasan,” tambah dia.

Wawan menegaskan, setiap perusahaan diwajibkan untuk segera menerapkan kenaikan UMP yang baru. Jika tidak, pihaknya mengultimatum akan memberikan sanksi kepada perusahaan tertentu.

Meski begitu, Wawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perselihan penerapan UMP. “Itu kita lakukan pengawasan secara berkala dan tentu kita akan melakukan tindakan-tindakan apabila ada laporan terkait apabila ada yang belum berlakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah meminta kepada tiap perusahaan agar segera melaksanakan aturan ini. Kenaikan UMP menjadi Rp3,1 juta per bulan ini berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020.

Nurdin berharap, seluruh pengusaha menaati aturan keputusan kenaikan upah ini. “UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini,” tegas Nurdin. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com