Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
KriminalPangkep

Reskrim Polres Pangkep Ungkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Rekam Lewat Jendela Kamar

450
×

Reskrim Polres Pangkep Ungkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Rekam Lewat Jendela Kamar

Sebarkan artikel ini
Reskrim Polres Pangkep Ungkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Rekam Lewat Jendela Kamar
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi Dewasa. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan. (Udin Syahruddin/Mediasulsel.com)
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

PANGKEP—Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi Dewasa. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan polisi. “Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor 256/IX/2023 dengan tersangka CL (32) dari Kota Makassar,” kata Prawira Wardany, Kamis (7/9/2023).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dikatakan Prawira Wardany , peran pelaku CL (32) merekam korban saat melakukan aksi hubungan badan bersama teman prianya (pacar) di kamar kos korban di jalan Anggrek IGM, Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pelaku merekam melalui jendela kamarnya dengan menggunakan HP milik korban berinisial AI (24).

“Setelah mendapatkan rekaman video korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim ke korban melalui pesan WhatsApp. Dan mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial, dan menyuruh korban untuk melayani video call nya yang tidak sopan atau senonoh kepada pelaku tersebut. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Untuk itu, anggota Resmob Polres Pangkep yang mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku, langsung bergerak dan berkordinasi kepada anggota Polsek Tamalanrea untuk di Back Up, dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Pangkep bersama anggota OPSNAL Reskrim Polsek Tamalanrea.

“Adapun dari hasil introgasi terduga pelaku, bahwa benar dia telah melakukan dugaan Tindak pidana kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Lihat Juga:  Resmob Polres Pangkep Ungkap 5 Kasus Dengan Enam Tersangka

Selain pelaku, barang bukti berupa 2 unit HP merek IPhone 12 berwana biru, dan merek HP Xiomi Redmi Note 8 berwarna hitam juga ikut diamankan. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut. (*)