MAKASSAR—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi terkait rencana penertiban pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond, Kecamatan Panakkukang, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Perumahan Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, Zulkifly menyampaikan Pemerintah Kota Makassar berencana menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaannya.
Menurutnya, rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko tersebut yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Zulkifly.
Ia menjelaskan, kondisi kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal karena setiap unit dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing. Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin operasional yang sah.
“Kita melihat izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ketiadaan izin tersebut juga berdampak pada tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, serta standar operasional yang jelas.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban, yakni adanya keluhan resmi masyarakat serta belum adanya izin pengelolaan parkir.
Meski demikian, Pemkot Makassar belum akan langsung melakukan penertiban. Pemerintah akan terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat keluhan warga yang disampaikan melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang.
Zulkifly menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara penertiban akan dilakukan setelah Lebaran agar tidak mengganggu aktivitas petugas selama bulan Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga meminta OPD terkait menyiapkan langkah teknis penertiban. Termasuk meminta PD Parkir Makassar Raya menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan parkir tersebut diserahkan kepada pemerintah kota.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” ujar Zulkifly. (70n/4dv)














