MAKASSAR—Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Anggota Komisi A, Muh. Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Sampah/ Kebersihan, di Hotel Continent Makassar, Senin (20/05/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah konstituen Muh. Nasir dari Kecamatan Manggala itu menghadirkan 2 nara sumber yaitu Pj. Ketua LPM Biring Romang, Ambang Ardi Yunisworo dan lurah Tamangapa, Pesawatro dan dipandu moderator Abay.
Muh. Nasir dalam sambutannya saat membuka kegiatan menjelaskan, bahwa Perda yang sudah berusia 13 tahun ini sudah selayaknya diperbarui, apalagi meski warga Kecamatan Manggala pada umumnya, khususnya warga kelurahan Tamangapa yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA semestinya dibebaskan dari retribusi.
“Kita ini di Manggala khususnya Tamangapa sudah terdampak, tapi masih juga bayar retribusi. Lahan di sekitar TPA itu memang tanaman subur, tapi tidak mau berbuah, selain itu berdampak juga pada air tanah yang tidak bisa dikonsumsi. Mestinya masyarakat terdampak itu dibebaskan dari retribusi,” tegas Nasir.
Ambang Ardi dalam paparan materinya menegaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Perda Kota Makassar No. 11 tahun 2011 masyarakat sebagai wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi. Hal itu lanjut Ambang, karena dalam kegiatan persampahan tersebut ada jasa pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Sepanjang Perda No. 11 tahun 2011 ini masih berlaku, tentu saja warga masyarakat selaku wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai ketentuan, karena ada jasa atau kegiatan pemerintah berupa pelayanan dan pengelolaan. Namun tentu saja yang dibayar adalah yang ada SKRD-nya (surat ketetapan retribusi daerah;red), kecuali jika ada revisi perda ini yang memberikan pengecualian bagi warga Manggala, tidak perlu bayar,” jelas Ambang.
Sementara itu Lurah Tamangapa Pesawatro, menjelaskan, bahwa sejauh ini pemerintah Kota Makassar telah memberikan subsidi dalam hal jasa pengelolaan persampahan ini bagi masyarakat, Hal itu lanjut Pesawatro karena biaya pengelolaan sampah mulai dari pertugas viar, dump truk, tangkasa dan petugas lainnya jauh lebih besar dibanding retribusi sampah yang dibayarkan warga Keluarahan Tamangapa.
Olehnya itu Pesawatro menghimbau peserta sosialisasi untuk memanfaatkan salah satu program yang sudah dari dulu digulirkan Wali Kota Makassar yaitu Bank Sampah. Karena menurutnya dengan melakukan pemilahan sampah, yang kemudian dijual melalui bank sampah yang ada, bisa jadi warga akan bisa membayar retribusi sampah dari hasil pilah sampah tersebut.
“Dari dulu Pak Wali Kota kita Bapak Danny Pomanto sudah membuat program bank sampah, yang diharapkan, ketika warga masyarakat mampu memanfaatkan program ini, dari hasil pemilahan sampah plastik yang dia lakukan dan dijual ke bank sampah, maka warga tidak perlu lagi mengambil uang belanja untuk bayar retribusi sampah, tapi dari hasil pemilahan sampah itu bisa dibayarkan retribusinya,” tutur Pesawatro. (AG4YS)













