PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Makassar

Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosper di Hotel Continent

505
×

Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosper di Hotel Continent

Sebarkan artikel ini
Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosper di Hotel Continent
Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Anggota Komisi A, Muh. Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Sampah/ Kebersihan, di Hotel Continent Makassar, Senin (20/05/2024).

MAKASSAR—Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Anggota Komisi A, Muh. Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Sampah/ Kebersihan, di Hotel Continent Makassar, Senin (20/05/2024).

Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah konstituen Muh. Nasir dari Kecamatan Manggala itu menghadirkan 2 nara sumber yaitu Pj. Ketua LPM Biring Romang, Ambang Ardi Yunisworo dan lurah Tamangapa, Pesawatro dan dipandu moderator Abay.

Muh. Nasir dalam sambutannya saat membuka kegiatan menjelaskan, bahwa Perda yang sudah berusia 13 tahun ini sudah selayaknya diperbarui, apalagi meski warga Kecamatan Manggala pada umumnya, khususnya warga kelurahan Tamangapa yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA semestinya dibebaskan dari retribusi.

“Kita ini di Manggala khususnya Tamangapa sudah terdampak, tapi masih juga bayar retribusi. Lahan di sekitar TPA itu memang tanaman subur, tapi tidak mau berbuah, selain itu berdampak juga pada air tanah yang tidak bisa dikonsumsi. Mestinya masyarakat terdampak itu dibebaskan dari retribusi,” tegas Nasir.

Ambang Ardi dalam paparan materinya menegaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Perda Kota Makassar No. 11 tahun 2011 masyarakat sebagai wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi. Hal itu lanjut Ambang, karena dalam kegiatan persampahan tersebut ada jasa pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Sepanjang Perda No. 11 tahun 2011 ini masih berlaku, tentu saja warga masyarakat selaku wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai ketentuan, karena ada jasa atau kegiatan pemerintah berupa pelayanan dan pengelolaan. Namun tentu saja yang dibayar adalah yang ada SKRD-nya (surat ketetapan retribusi daerah;red), kecuali jika ada revisi perda ini yang memberikan pengecualian bagi warga Manggala, tidak perlu bayar,” jelas Ambang.

Sementara itu Lurah Tamangapa Pesawatro, menjelaskan, bahwa sejauh ini pemerintah Kota Makassar telah memberikan subsidi dalam hal jasa pengelolaan persampahan ini bagi masyarakat, Hal itu lanjut Pesawatro karena biaya pengelolaan sampah mulai dari pertugas viar, dump truk, tangkasa dan petugas lainnya jauh lebih besar dibanding retribusi sampah yang dibayarkan warga Keluarahan Tamangapa.

Olehnya itu Pesawatro menghimbau peserta sosialisasi untuk memanfaatkan salah satu program yang sudah dari dulu digulirkan Wali Kota Makassar yaitu Bank Sampah. Karena menurutnya dengan melakukan pemilahan sampah, yang kemudian dijual melalui bank sampah yang ada, bisa jadi warga akan bisa membayar retribusi sampah dari hasil pilah sampah tersebut.

“Dari dulu Pak Wali Kota kita Bapak Danny Pomanto sudah membuat program bank sampah, yang diharapkan, ketika warga masyarakat mampu memanfaatkan program ini, dari hasil pemilahan sampah plastik yang dia lakukan dan dijual ke bank sampah, maka warga tidak perlu lagi mengambil uang belanja untuk bayar retribusi sampah, tapi dari hasil pemilahan sampah itu bisa dibayarkan retribusinya,” tutur Pesawatro. (AG4YS)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com