OPINI—Setelah kasus mega korupsi tata niaga di PT Timah Tbk (TINS) yang diungkap Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara fantastis Rp217 triliun, kini muncul kasus baru. Kasus baru tersebut adalah pengemplangan pajak yang membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp300 triliun.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengejar potensi penerimaan negara yang hilang itu.
Kata dia, Prabowo sudah memegang daftar 300 pengusaha “nakal”ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusaha itu diduga bergerak di sektor sawit. (CNBC Indonesia.com, 17-10-2024)
Terkuak adanya kebocoran anggaran negara akibat pengemplang pajak, dengan nilai melebihi Rp300 Triliun. Ini adalah akumulasi pajak pengusaha yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun dan baru menjadi perhatian saat ini.
Hal ini menunjukan bahwa negara tidak tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara memberi keistimewaan pada pengusaha. Ini menjadi daftar kebijakan negara yang cenderung bersikap lunak terhadap para pengusaha.
Tidak diragukan lagi bahwa praktek oligarki ini telah terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme, dimana kekuasaan politik dan ekonomi dikendalikan oleh segelintir individu atau golongan elit politik saja.
Padahal sebelumnya negara telah mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa program keringanan pajak kepada pengusaha kelas raksasa, misalnya tax holiday, tax amnesty dan lainnya.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonominya karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara. Wajar jika negara dengan gigih mendorong rakyat untuk membayar pajak, bahkan mempropagandakan bahwa warga negara yang baik adalah yang taat bayar pajak.
Disisi lain mirisnya perlakuan negara terkait pajak terhadap rakyat kecil justru sebaliknya, rakyat justru dibebani dengan berbagai pajak dan angka pajak terus mengalami kenaikan. Bahkan jika rakyat tidak membayar pajak atau terlambat membayar perharinya saja mereka akan dikenakan denda administratif agar rakyat terus membayar pajak.
Berbeda halnya dalam sistem pemerintahan Islam yang berasaskan paradigma aqidah Islam yang akan menerapkan aturan-aturan yang terpancar darinya yakni syariat Islam. Dalam syariat Islam telah menetapkan dua fungsi utama negara yakni sebagai ra’in atau pengurus urusan rakyat. Dalam hal bertanggung jawab mengurus hajat hidup publik.
Fungsi kedua adalah junnah atau pelindung umat yang bertanggung jawab membebaskan manusia dari segala bentuk penjajahan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, “Imam atau khalifah adalah ra’in atau pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya” (HR. Ahmad.Bukhari).
Maka dari itu tugas penguasa adalah mengurusi semua urusan umat serta mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya. Tidak hanya melayani para pemilik modal saja, setiap kebijakan penguasa ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah terealisasinya kesehjateraan, keamanan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Salah satunya hal penting yang dijalankan negara adalah melakukan pembangunan untuk kemaslahatan rakyat dengan anggaran yang bersumber dari harta milik umum atau publik.
Pada dasarnya sumber daya alam yang berupa migas, batu bara, sungai, hutan dan sejenisnya merupakan harta milik rakyat, maka negaralah yang diberi wewenang untuk mengelolanya agar bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat atau keuntungan pengelolaaanya dimanfaatkan untuk pembangunan pelayanan pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi seluruh rakyat.
Pajak yang diberlakukan dalam baitul mal sangat berbeda dengan sistem pajak hari ini, baik ditinjau dari aspek subjek pajak , objek pajak, maupun tata cara pemungutannya. Kalaupun ada persamaan penggunaan istilah “ pajak”, ini semata karena sama-sama dipungut dari negara.
Adapun pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah merupakan jalan terakhir yang diambil apabila baitul mal dalam kondisi betul-betul kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi ini pajak diberlakukan hanya untuk kaum muslim saja.
Pengambilan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang makruf.
Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan baitul mal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila Kebutuhan baitul mal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber penerimaan rutin, pungutan pajak harus dihentikan.
Pajak dalam Islam diterapkan secara temporal, bukan menjadi penerimaan rutin sebagaimana yang kita rasakan hari ini. Apalagi jika rencana kenaikan PPN ini diberlakukan dan berimbas pada kenaikan pajak pembangunan rumah, kezaliman itu tentu akan makin nyata.
Allah SWT dan Rasulullah SAW telah memperingatkan dengan peringatan yang sangat keras bagi pelaku kezaliman ini, akan tetapi seolah tidak membuat mereka jera ataupun takut.
Sumber pendapatan dari kepemilikan umum yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan umum secara mandiri dan sistem keuangan seperti ini hanya ada pada negara yang menjadikan Islam sebagai landasan aturannya.
Negara Islam akan menjamin kesehjateraan rakyat dengan pengelolaan sumber pemasukan sesuai syariat Islam. Sudah saatnya negeri ini untuk berbenah secara sistemis, dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, kebijakan negara akan mengacu pada hukum-hukum syariat sehingga negara tidak akan bingung mencari sumber pendapatan negara. Wallahu a’lam bish shawwab. (*)
Penulis: Sri Dewi Kusuma, S.Si
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















