JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/6/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait PHK yang menimpa para pekerja perusahaan garmen tersebut.
Dalam pertemuan itu, Afriansyah meminta kedua belah pihak mengedepankan dialog untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Menurutnya, komunikasi yang terbuka menjadi kunci dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Pada proses mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan perubahan tawaran kompensasi bagi para pekerja yang terdampak PHK. Tawaran itu menjadi salah satu poin pembahasan dalam upaya mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah.
Kepada 133 pekerja yang terdampak, Wamenaker mengimbau agar mencermati secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan. Ia menjelaskan, apabila kesepakatan belum tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Pemerintah, kata dia, juga akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)













