PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku •
Gowa

Usul Kenaikan Pangkat, ASN Gowa Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

664
×

Usul Kenaikan Pangkat, ASN Gowa Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini
Usul Kenaikan Pangkat, ASN Gowa Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Nomor: 800/924 /BKPSDM /21. Point pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.

SUNGGUMINASA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi jajaran Aparatur Sipil Negera ASN Lingkup (Pemkab) Gowa.

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Nomor: 800/924 /BKPSDM /21. Point pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.

Adnan mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya.

Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Apalagi menurut orang nomor satu di Gowa ini, berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa  Kabupaten Gowa masuk kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.

“Ini juga untuk meningkatkan jumlah Masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin, sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan herd imunity atau kekebalan kelompok,” tandasnya.

Usul Kenaikan Pangkat, ASN Gowa Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Nomor: 800/924 /BKPSDM /21. Point pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat PNS.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menyebutkan bukan hanya kenaikan pangkat tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin, seperti layanan mutasi pegawai.

Kemudian Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana, layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan Cuti PNS. Selanjutnya Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan Pembuatan Kartu Taspen, dan layanan Pembuatan Kartu suami/istri

Terakhir Bidang Pengembangan SDM: meliputi layanan rekomendasi surat ijin belajar dan tugas belajar, layanan tes Ujian dinas dan penyesuaian ijazah, Pelatihan Dasar CPNS/Prajabatan, Pelatihan Kepemimpinan dan Diklat teknis/fungsional.

Muh Basir berharap ASN yang belum divaksin untuk segera ikut program vaksinasi massal yang saat ini dilaksanakan Pemkab Gowa di seluruh Kecamatan. Selain itu dirinya meminta ASN untuk mengajak masyarakat lainnya ikut sukseskan vaksinasi.

“Sebagai ASN mari jadi contoh dan inspirator bagi masyarakat lain, ajak masyarakat ikut vaksin. Sementara bagi ASN yang tidak bersyarat melakukan vaksin bisa Surat Keterangan dari Dokter Ahli sebagai pengganti sertifikat vaksin,” pungkasnya. (*/m3t)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com