🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pajak atau Tekanan?Khutbah Jumat di Sidrap, Dr Teuku Aulia: Kemerdekaan Sejati Bersyukur Saat Lapang dan Bersabar Saat DiujiMahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah Disorot🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pajak atau Tekanan?Khutbah Jumat di Sidrap, Dr Teuku Aulia: Kemerdekaan Sejati Bersyukur Saat Lapang dan Bersabar Saat DiujiMahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah Disorot
News

Vonis terhadap Ahok Timbulkan Kesedihan dan Kegembiraan

776
×

Vonis terhadap Ahok Timbulkan Kesedihan dan Kegembiraan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Rakyat Indonesia terpecah antara kelompok yang merasa terguncang dan kelompok yang bergembira, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena didakwa menghujat kitab suci Al-Qur’an.

Di luar pengadilan hari Selasa (9/5), para pendukung Ahok menangis, sementara para anggota kelompok-kelompok Islam bersorak gembira merayakan vonis pengadilan itu. Di Twitter, beberapa orang Indonesia menyatakan bahwa putusan tersebut telah membuat mereka malu dengan negara mereka.

Ahok mengatakan dalam kampanyenya (di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, red.), bahwa orang-orang dibohongi jika mereka percaya bahwa sebuah ayat dalam Al-Qur’an melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.

Syamsu Hilal, seorang anggota kelompok anti-penghujatan yang melaporkan komentar Ahok kepada polisi tahun lalu, mengatakan, “Di sini kita telah menyaksikan bahwa hakim telah menjadi wakil Tuhan, dan bahwa hakim telah menegakkan keadilan.”

Namun, seorang pendukung Ahok Adrian Sianturi mengatakan, “Keputusan (pengadilan) ini adalah pembunuhan karakter terhadap seorang gubernur yang baik, politikus bersih yang langka di negara ini.”

Ronny Talampessy, seorang pengacara untuk Ahok mengatakan bahwa kliennya telah dibawa ke sebuah penjara di Jakarta pasca keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena menghujat Al-Qur’an.

Ahok mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Tidak jelas apakah dia akan dibebaskan, begitu permohonan banding diajukan.

Wayan Sudirta, pengacara Ahok lainnya, mengatakan bahwa ada banyak tekanan agar Ahok dipenjara. Dia berkata, “Kita bisa mengerti, tapi kita tidak bisa menerima vonis tersebut. Karena itu, kami akan naik banding.”

Vonis hari Selasa (9/5) merupakan pukulan bagi para pendukung Ahok, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) merekomendasikan hukuman percobaan dua tahun penjara dengan masa hukuman penjara satu tahun.

Hakim ketua mengatakan bahwa persidangan tersebut merupakan kasus kejahatan murni, dan pengadilan tidak sependapat bahwa ada aspek politis dalam kasus ini.  (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com