🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Luwu Timur

WALHI Soroti Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga oleh PTPN Lutim

2018
×

WALHI Soroti Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga oleh PTPN Lutim

Sebarkan artikel ini
WALHI Soroti Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga oleh PTPN Lutim
Ratusan warga Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana keberatan dan menuntut keadilan atas pengrusakan tanaman lada milik warga oleh pihak PTPN XIV PKS Luwu. Sebelumnya warga kepada PTPN XIV Luwu saat bertemu di kantor. (foto: istimewa)

LUWU TIMUR—PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) XIV Luwu, diduga menyerobot dan merusak lahan perkebunan warga di Desa Panca Karsa (Lopi), Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dugaan penyerobotan dan pengrusakan dilakukan PTPN XIV Luwu pada Jumat 11 September 2020 lalu. Enam excavator dikerahkan pihak PTPN XIV Luwu digunakan untuk meratakan lahan masyarakat.

Sebelumnya, warga kepada PTPN XIV Luwu saat bertemu di kantor Desa Panca Karsa, meminta tidak ada perusakan, namun permintaan warga tersebut tidak digubris. Akibatnya seluas 6 hektare (ha) kebun masyarakat terdiri dari tanaman kakao, lada (merica) dan kelapa sawit warga lenyap.

Bukan hanya lahan masyarakat, lahan yayasan keuskupan juga dirusak. Rencananya, PTPN XIV Luwu ini akan mengeksekusi sekitar 30 hektare lahan perkebunan warga yang diklaim PTPN masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Salah satu pemilik lahan, Teddy Hendratno mengatakan, proses perusakan lahan (land clearing ) oleh PTPN ini, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Tidak ada ganti rugi atas tanaman di atasnya yang menjadi rusak akibat land clearing yang dilakukan oleh pihak PTPN,” ucap Teddy melalui surel kepada Mediasulsel.com, Senin (9/11/2020).

Teddy mengatakan, lahan yang diklaim PTPN XIV Luwu Timur lewat HGUnya tersebut sudah dikelola oleh masyarakat selama 30 tahun lebih.

Bahkan, kata dia, lahan tersebut sudah ada yang dijual masyarakat ke masyarakat lainnya dan punya sertifikat. Warga juga mengatakan menunaikan kewajiabannya dengan membayar pajak lahan yang dikelolanya kepada pemerintah.

“Kalau misal lahan PTPN tapi sudah dikelola warga sekitar 30 tahun maka berdasar pada UU Pokok Agraria tahun 1960 itu, sudah hilang hak pengelolaan PTPN dan sudah menjadi milik warga,” katanya.

Selama ini, kata Teddy lahan masyarakat yang sudah dirusak PTPN XIV Luwu tersebut menjadi sumber penghidupan kami dan warga yang lain.

“Lahan itu turun temurun digarap dan hasilnya dipakai makan dan membiayai pendidikan anak-anak untuk sekolah. Sekarang sudah rusak. Masyarakat butuh keadilan disini,” jelasnya.

IMG 20201109 210651Pengrusakan lahan ini mendapat respon keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel. Direktur WALHI Sulsel, Amin mengatakan cara yang dilakukan (PTPN) kuat dugaan pelanggaran hukum. PTPN tidak boleh melakukan penyerobotan secara paksa begitu. Ini negara hukum.

Seharusnya kata Amin, PTPN menggunakan jalur hukum untuk membuktikan itu lahan warga atau lahan PTPN XIV.

“Intinya PTPN harus membuktikan lahan yang dikelola masyarakat itu adalah tanah HGU. Bukan dengan menyerobot dan merusak tanaman warga,” katanya.

Menurut Amin, apa yang sudah dilakukan PTPN ini sudah pelanggaran hukum. Dengan demikian, kepolisian menangkap atau menindak para pelaku perusak lahan warga. Lanjut Amin, pelanggaran yang kedua dilakukan PTPN adalah tidak melakukan sosialisasi sebelum melakukan penyerobotan.

Seharusnya PTPN menyelesaikan konflik ini secara baik Mempertemukan kedua belah pihak, bertemu dengan pemilik lahan karena warga itu sudah membeli lahan tersebut dari orang yang menjual lahan.

IMG 20201109 210808Seharusnya PTPN menjelaskan kepada warga bahwa lahan yang dikelola masyarakat adalah lahan HGU. Faktanya kan tidak, tiba-tiba PTPN melakukan penyerobotan dan pengrusakan.

“Apapun dalilnya, apapun alasan PTPN bahwa dia mengklaim tanah tersebut sebagai HGU tapi tidak dibenarkan mereka melakukan pengrusakan seperti itu,” katanya.

Karena lahan, sementara sedang dikuasai dan dikelola oleh warga. Warga punya hak atas tanah itu, sehingga warga berhak menuntut keadilan dan melaporkan dugaan pengrusakan kepada kepolisian.

“Saya sebagai representasi warga. Saya dan  kawan-kawan di WALHI mendesaak kapolres untuk menangkap manajer PTPN atas pengrusakan lahan warga,” kata Amin.

Menurutnya, PTPN sudah melakukan praktek perusakan. Kita juga belum tahu apakah tanah tersebut itu tanah HGU atau bukan. Walaupun itu tanah HGU tapi didalamnya ada tanaman warga yang tidak boleh dirusak semena-mena seperti itu.

Jadi, lanjut Amin, PTPN harus menghormati orang yang mengelola tanah itu atau orang yang memiliki tanaman itu di atas tanah itu. Kalau sudah melakukan pengrusakan otomatis itu sudah perbuatan melawan hukum.

IMG 20201109 210756“Dalam konteks HAM, cara-cara yang dilakukan PTPN sudah tidak benar dan sudah layak diproses hukum terhadap manajer atau penanggung jawab PTPN di wilayah itu,” tutur Amin.

Ditempat terpisah Manajer PTPN XIV Luwu, Andi Evan mengatakan lahan yang dikelolah itu yang juga digarap oleh warga merupakan lahan HGU PTPN XIV PKS Luwu, sejak tahun 1995.

“Iya benar, ada aktivitas pengembangan replanting di afdeling margolembo, itu masuk di lahan HGU kita sejak tahun 1995,” kata Andi Evan.

Andi Evan menjelaskan bahwa total luas HGU Afdeling Margolembo 814 hektar, sebagian telah digarap sementara sisa dari HGU tersebut akan digarap.

“HGU kita di afdeling Margolembo itu seluas 814 hektare, 514 hektare sudah kita garap, sekarang rencana kita mau garap 200 hektare dulu sesuai anggaran sekarang sisanya yang 100 hektare bertahap untuk mencukupkan 814 hektare” katanya.

IMG 20201109 210721Andi Evan juga menambahkan, terkait rencana pengembangan replanting itu, pihaknya sudah melakukan persuratan dan koordinasi melalui pemerintah desa dan kecamatan.

Ia juga menyayangkan adanya sertipikat prona yang terbit diatas lahan yang menurutnya HGU PTPN XIV Luwu, sehingga pihaknya saat ini surati BPN Luwu Timur

Sekaligus menutup pernyataannya Andi Evan menambahkan Jika ada warga yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh PTPN ini, silahkan mengajukan gugatan dipengadilan  dan nanti biar kita sama sama  saling membuktikan itu lahan siapa yang punya hak untuk mengelola. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com