LUWU TIMUR — Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Warga yang memadati lokasi menegaskan akan mempertahankan lahan yang selama ini mereka kuasai dan garap. Mereka menilai rencana pengosongan mengabaikan hak masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan video yang diterima mediasulsel.com, warga secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menyatakan penolakan terhadap penggusuran yang dinilai tidak memberikan kepastian atas penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” ujar salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan dukungan massa.
Meski diwarnai penolakan, situasi di lokasi berlangsung kondusif. Warga berkumpul di sejumlah titik sambil menyatakan kesiapan bertahan apabila pengosongan lahan benar-benar dilaksanakan.
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan. Berdasarkan salinan surat internal tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk mengikuti rapat penyamaan persepsi terkait kesiapan pelaksanaan pengosongan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengosongan direncanakan dilakukan terhadap bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta setelah mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dinyatakan selesai. Surat itu juga memuat permintaan agar PT IHIP menghadirkan petugas keamanan perusahaan dalam rapat koordinasi.
Rencana pengosongan sejak awal mendapat penolakan dari warga. Melalui pendamping hukum dari LBH Makassar, para petani sebelumnya menyatakan keberatan terhadap mekanisme konsinyasi karena dinilai tidak menyelesaikan pokok sengketa mengenai status hak atas tanah, melainkan hanya berpotensi menjadi dasar pelaksanaan pengosongan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai. Namun, dokumen internal yang diperoleh mediasulsel.com menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan di lokasi. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut pengosongan kemungkinan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7), namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait jadwal pelaksanaan pengosongan lahan serta langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda













