MAKASSAR—Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Kepolisian Daerah Sulsel mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut pada Rabu (3/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terkait peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Didik.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Dalam proses hukum, mereka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kombes Didik menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara terus dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ag4ys)


















