PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi • Dandenpom XIV/4 Makassar Klarifikasi Isu Mutasi, Puspomad Belum Keluarkan Keputusan • Pantau Kabut Asap di BMKG, Appi Siapkan Makassar Hadapi Musim Hujan • Andi Amar Ajak Mahasiswa UNCAPI Bone Perangi Narkoba dan Judi Online • DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Dua Perusahaan dalam Sehari • Jalan Sehat Anti Mager Sulsel Digelar 18 Oktober, Ada Hadiah Umrah dan Motor Listrik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dituding Ambil Bibit Jagung dan Herbisida, Syamsudin Malik Beri Klarifikasi • Dandenpom XIV/4 Makassar Klarifikasi Isu Mutasi, Puspomad Belum Keluarkan Keputusan • Pantau Kabut Asap di BMKG, Appi Siapkan Makassar Hadapi Musim Hujan • Andi Amar Ajak Mahasiswa UNCAPI Bone Perangi Narkoba dan Judi Online • DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Dua Perusahaan dalam Sehari • Jalan Sehat Anti Mager Sulsel Digelar 18 Oktober, Ada Hadiah Umrah dan Motor Listrik •
Hukum

11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar Diamankan Polda Sulsel

1074
×

11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD di Makassar Diamankan Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel
Polda Sulsel

MAKASSAR—Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Kepolisian Daerah Sulsel mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut pada Rabu (3/9/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terkait peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Didik.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Dalam proses hukum, mereka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kombes Didik menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara terus dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com