🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMHUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam LombaMimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan Miras🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMHUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam LombaMimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan Miras
Politik

6 Fraksi DPRD Sidrap Setuju Bahas 5 Buah Ranperda

869
×

6 Fraksi DPRD Sidrap Setuju Bahas 5 Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini

SIDRAP –Enam fraksi di DPRD Sidrap, Dalam Rapat paripurna, Selasa (25/7) akhirnya menyepakati untuk membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sidrap yang diserahkan sehari sebelumnya.

Kelima Ranperda yang disepakati untuk dibahas itu, terdiri 4 buah ranperda dari eksekutif dan 1 ranperda merupakan inisiatif DPRD Sidrap.
Pernyataan setuju itu disampaikan para juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang dipimpin wakil ketua DPRD Sidrap, H. Ikhsan Rakib didampingi wakil ketua DPRD Sidrap lainnya, Arifin Damis.

“Kita juga sangat mengapresiasi capaian Opini WTP yang raih Pemkab Sidrap, semoga bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan,” kata juru bicara fraksi PAN, M. Syukur Rabaiseng.

Apresiasi juga disampaikan Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi yang memberikan pandangannya terhadap Ranperda Inisiatif yang diajukan DPRD Sidrap.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi langkah DPRD yang jeli melihat perubahan regulasi yang ada,” katanya.

Hanya saja Sudirman mempertanyakan kepada DPRD, apakah telah melakukan analisa dan perhitungan sebagaimana yang dimaksud dalam menetapkan besaran tunjangan.

“Mengingat nilai tunjangan dalam Ranperda menggunakan batas maksimal sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 18 itu, sudahkah dilakukan analisa yang matang?” tanyanya.

Untuk diketahui keempat buah Ranperda dari eksekutif masing-masing adalah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap, no. 10 tahun 2010, tentang retribusi terminal, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap, no. 06 tahun 2014, tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Sidrap tahun 2014 – 2018 dan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.

Sementara Ranperda yang berasal Inisiatif DPRD Sidrap, yakni Ranperda perubahan atas perda no. 03 tahun 2006, tentang kedudukan protokoler dan keuangan dan anggota DPRD Sidrap.

Untuk diketahui, Sebelum memasuki tahap pembahasan, Senin (24/7/2017) dilakukan penyerahan 4 buah Ranperda dari eksekutif ke DPRD Sidrap dan sebaliknya dari DPRD ke eksekutif untuk Ranperda Inisiatif. Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekretaris Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi dan Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain. (*/464ys)

 

 

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com