MAKASSAR—DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026), sebagai penanda awal legalitas organisasi di tingkat provinsi.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi dan kerja kolektif seluruh pengurus, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
“Ini buah dari sinergi dan komunikasi yang baik seluruh jajaran pengurus,” ujar Asri kepada awak media.
Ia mengapresiasi kontribusi pengurus DPD di kabupaten/kota serta DPC di kecamatan yang dinilai berperan penting dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, Asri menegaskan bahwa perolehan SKT bukanlah akhir, melainkan tahap awal menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Selanjutnya kami akan melengkapi proses hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen SKT, PGR Sulsel telah memenuhi sejumlah syarat utama, termasuk kepemilikan struktur organisasi, sekretariat resmi, serta dukungan domisili dari pemerintah setempat.
Secara kelembagaan, PGR Sulsel juga telah membentuk kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota dan minimal 50 persen kecamatan. Saat ini, struktur partai disebut telah hadir di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan di Sulsel.
Tahap berikutnya, DPW PGR Sulsel akan menyerahkan dokumen ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk digabungkan dengan berkas dari seluruh daerah sebelum diajukan ke Kementerian Hukum RI.
Dengan capaian ini, PGR dinilai semakin dekat menuju proses verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan mengikuti Pemilu 2029. (Ag4ys)













