PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Politik

PGR Sulsel Ajukan Legalitas Partai ke Kemenkum Sulsel

109
×

PGR Sulsel Ajukan Legalitas Partai ke Kemenkum Sulsel

Sebarkan artikel ini
PGR Sulsel Ajukan Legalitas Partai ke Kemenkum Sulsel
DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan menyerahkan berkas administrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kamis (30/4/2026).

MAKASSAR—DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan menyerahkan berkas administrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kamis (30/4/2026).

Pengajuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah. Rombongan datang membawa satu kontainer dokumen yang memuat struktur kepengurusan dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berkas administrasi diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Ramli.

Asri Tadda mengatakan, penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting bagi PGR Sulsel dalam memperkuat legalitas partai di tingkat nasional. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju pendaftaran badan hukum partai politik.

Ia menjelaskan, dokumen yang diajukan meliputi surat keputusan kepengurusan, pernyataan dan fotokopi identitas pengurus, hingga surat domisili sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.

Selain itu, PGR Sulsel juga melengkapi berkas dengan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Asri menyebut, secara administratif pihaknya telah memenuhi syarat minimal pembentukan partai politik, yakni mencakup 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan.

“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, proses penerbitan SKT akan dilanjutkan sebagai tahapan menuju legalitas resmi partai di tingkat pusat. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com