MAKASSAR—DPW Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan menyerahkan berkas administrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kamis (30/4/2026).
Pengajuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah. Rombongan datang membawa satu kontainer dokumen yang memuat struktur kepengurusan dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Berkas administrasi diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Ramli.
Asri Tadda mengatakan, penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting bagi PGR Sulsel dalam memperkuat legalitas partai di tingkat nasional. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju pendaftaran badan hukum partai politik.
Ia menjelaskan, dokumen yang diajukan meliputi surat keputusan kepengurusan, pernyataan dan fotokopi identitas pengurus, hingga surat domisili sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.
Selain itu, PGR Sulsel juga melengkapi berkas dengan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Asri menyebut, secara administratif pihaknya telah memenuhi syarat minimal pembentukan partai politik, yakni mencakup 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan.
“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, proses penerbitan SKT akan dilanjutkan sebagai tahapan menuju legalitas resmi partai di tingkat pusat. (Ag4ys)













