SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros •
Sulsel

Sosialisasikan Perda RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Abdul Hayat

2209
×

Sosialisasikan Perda RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Abdul Hayat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasikan Perda RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Abdul Hayat
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu, 25 Mei 2022.

MAKASSAR—Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu, 25 Mei 2022. Sejumlah poin menjadi perhatian Abdul Hayat, diantaranya adalah alih fungsi lahan.

Abdul Hayat mengatakan, ada banyak tantangan dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulsel. Penanganan bencana, seperti pengendalian alih fungsi lahan hutan misalnya banjir dan longsor yang dikarenakan alih fungsi lahan pada kawasan resapan air, penebangan hutan yang menjadi kondisi hutan rusak sehingga hilangnya fungsi hutan sebagai pemasok air bagi masyarakat.

“Kemudian, pengendalian pelanggaran pemanfaatan ruang. Ini juga menjadi penting sekali untuk kita segera pahami bersama, didiskusikan bersama supaya percepatan konflik sosial menjadi minimalis. Tidak membangun langsung dirusak lagi, dibakar lagi, dan seterusnya, gara-gara miskomunikasi di daerah,” tegasnya.

“Ini juga perlu penataan dengan cermat. Yang lain adalah termasuk fasilitasi harmonisasi RTRW kabupaten/kota dengan provinsi,” sambung Abdul Hayat.

Mantan Direktur Kementerian Sosial itu menambahkan, tantangan berikutnya adalah penerapan perizinan berbasis risiko dan kesesuaian tata ruang pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 melalui perizinan yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS). Dimana, syarat utamanya adalah kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.

“Sinkronisasi program pemanfaatan ruang, juga integrasi antara rencana pembangunan dengan rencana spesial sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan infrastruktur bagi OPD agar sesuai dengan dokumen RTRW,” ujarnya.

Tantangan-tantangan ini, lanjut Abdul Hayat, seharusnya semakin memacu untuk berbuat lebih kepada provinsi ini, baik sebagai pemerintah, dunia usaha maupun sebagai masyarakat. Semua harus mengambil perannya masing-masing agar visi misi Gubernur Sulsel dapat tercapai.

“Saya kira hal ini tidak susah. Apalagi juga mengawal dengan seksama untuk memperkuat dan mempercepat pelayanan di masyarakat guna melakukan pelayanan yang efektif dan efisien,” imbuhnya.

Sosialisasikan Perda RTRW, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Abdul Hayat
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2041, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat juga menyerahkan penghargaan pemenang hasil Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (PKPD) Bidang Penataan Ruang Tahun 2022 kepada kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Pinrang, Maros, Wajo, Pangkep, Tana Toraja, Bone, dan Kota Parepare.

Rapat ini juga dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Anggota DPRD Sulsel Rahman Pina, Bupati/Wali Kota se-Sulsel, para Forkopimda, Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti, dan Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com