🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat
Pangkep

ASN Dilarang Terima Hadiah Tanda Terima Kasih

2225
×

ASN Dilarang Terima Hadiah Tanda Terima Kasih

Sebarkan artikel ini
ASN Dilarang Terima Hadiah Tanda Terima Kasih
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menghadiri sosialisasi penanganan gratifikasi dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Pangkep, Kamis (16/6/2022). (Mediasulsel.com/Udin Syahruddin)

PANGKEP—Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas. Sebab itu adalah gratifikasi.

Gratifikasi merupakan Pemberian cuma-cuma atau hadiah, uang terima kasih, uang keikhlasan, uang kerohiman dan oleh-oleh yang diterima oleh ASN berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.

“Gratifikasi itu tidak melihat besaran. Mau Rp5 ribu, ikan, lobster, jagung semua gratifikasi sepanjang berhubungan jabatan, melawan tugas dan kewajibannya,” ujar Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Muhammad Indra Furqon.

“Gratifikasi itu bukan suap. Kalau dikasih sesuatu tapi dengan pemberian itu kita harus melakukan sesuatu maka itu suap. Kalau gratifikasi, kita diam-diam saja datang sendiri hadiah. Dalam perspektif etika dilarang, perspektif agama pun dilarang. Perspektif hukum ada ancaman pidananya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, banyak yang masih asing dengan istilah gratifikasi. Lebih paham jika disebut hadiah. Sehingga dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan di ruang pola kantor bupati Pangkep, Kamis (16/6/2022).

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) hadiri sosialisasi ini didampingi Kepala Inspektorat Pangkep.

Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menerangkan, dengan dibentuknya tim unit pencegahan gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi akan segera ditindaklanjuti.

Kepala inspektorat Pangkep, Bachtiar menerangkan, inspektorat Pangkep telah banyak melakukan kegiatan penanganan gratifikasi.

Bahkan, salah satu staf inspektorat masuk tiga besar terkait penanganan gratifikasi dan diundang ke istana negara menerima penghargaan.

“Kita harapkan lahir budaya bebas korupsi dan gratifikasi,” katanya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com