PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • Jalan Aroepala Kembali Dibuka, Akses Gowa-Makassar Kini Lancar • Training Jurnalistik HMPS JI IAIN Parepare Bekali Maba Hadapi Dunia Pers • Kisah Mahasiswa Makassar Jadi Ojol Maxim Untuk Biayai Kuliah • Ketika Media Online Menjadi Ruang Bullying bagi Mahasiswa •
HukumJeneponto

Breaking News: Delapan Rumah Dieksekusi PN Jeneponto di Bungunglompoa, Pemilik Rumah Melawan

10310
×

Breaking News: Delapan Rumah Dieksekusi PN Jeneponto di Bungunglompoa, Pemilik Rumah Melawan

Sebarkan artikel ini
Delapan Rumah Dieksekusi PN Jeneponto di Bungunglompoa, Pemilik Rumah Melawan
Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi terhadap delapan rumah di Bungunglompoa Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022).

JENEPONTO—Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi terhadap delapan rumah di Bungunglompoa Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022).

Dari pantauan Mediasulsel.com di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dengan pemilik rumah dan keluarga tetap melakukan perlawanan agar rumahnya tak dieksekusi dengan ekskavator.

Bahkan, tim negosiator dari keluarga pemilik rumah, Edy Subarga berusaha keras menghalangi alat berat ekskavator agar tidak melakukan pembongkaran rumah.

Akan tetapi, pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Muh. Thamrin melalui pengeras suara agar tetap dilakukan pembongkaran rumah.

Akhirnya, melalui perdebatan dan diskusi panjang, pihak pengadilan dan kepolisian memberikan kesempatan kepada tergugat dibantu keluarga untuk membongkar rumahnya sendiri.

Delapan Rumah Dieksekusi PN Jeneponto di Bungunglompoa, Pemilik Rumah Melawan
Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi terhadap delapan rumah di Bungunglompoa Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022).(Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

“Beri kami kesempatan untuk membongkar rumah kami secara baik-baik, sehingga kemungkinan masih ada kayu dan peralatan rumah yang masih bisa dipakai. Pasalnya, kami semua orang miskin kasihan,” kata Edy Subarga. (*)

Delapan Rumah Dieksekusi PN Jeneponto di Bungunglompoa, Pemilik Rumah Melawan
Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi terhadap delapan rumah di Bungunglompoa Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022). (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com