PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Nasional

KPPU Bertemu Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim Dalam Proses Penanganan di Pengadilan

731
×

KPPU Bertemu Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim Dalam Proses Penanganan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
KPPU Bertemu Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim Dalam Proses Penanganan di Pengadilan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) RI kemarin di Gedung KY Jakarta guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan. Jakarta, Rabu (2/11/2022).

JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) RI kemarin di Gedung KY Jakarta guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan. Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam pertemuan ini, KPPU yang diwakilkan oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan berbagai pejabat Sekretariat KPPU, diterima langsung oleh Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ beserta jajaran pejabat di lingkungan KY.

Sebagaimana diketahui, setiap Putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021).

Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pelaksanaannya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum Terlapor, menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam proses litigasinya.

Pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penanganan keberatan tersebut dinilai tidak tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan UMKM. Sehingga berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019, Putusan KPPU untuk perkara kemitraan bersifat final.

Perilaku hakim yang memutus keberatan atas perkara tersebut tanpa landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak sesuai dengan perilaku hakim untuk bersikap profesional.

Untuk itu pertemuan tersebut dilakukan guna mendiskusikan potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut kepada KY, sekaligus meminta KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas perilaku hakim tersebut. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com