🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Fadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanSikola P4S Lamellong Jadi Strategi Regenerasi Petani dan Penguatan Pertanian Modern di BoneSumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di Istiqlal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Fadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanSikola P4S Lamellong Jadi Strategi Regenerasi Petani dan Penguatan Pertanian Modern di BoneSumengo, Jejak Tradisi Bokin yang Menutup Rangkaian Rambu Solo’Menag Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an dan Buka Muktamar V Wahdah Islamiyah di Istiqlal
Makassar

Mario David Sosialisasikan Bantuan Hukum dari Pemkot Makassar

1503
×

Mario David Sosialisasikan Bantuan Hukum dari Pemkot Makassar

Sebarkan artikel ini
Mario David Sosialisasikan Bantuan Hukum dari Pemkot Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone, Minggu (4/12/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone, Minggu (4/12/2022).

Dalam sambutannya, Mario menjelaskan, dalam Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tertera bahwa masyarakat yang terkena masalah hukum akan dibantu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Pada intinya, sosialisasi perda ini adalah masyarakat yang membutuhkan atau kena dengan persoalan hukum boleh dibantu oleh pemerintah,” jelasnya.

Politisi NasDem itu melihat banyak masyarakat yang kurang memahami tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.

“Masyarakat yang terkena masalah hukum biasanya mereka disudutkan dengan hukum. Makanya kehadiran Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemkot Makassar akan membantu masyarakat yang terkena masalah hukum,” tuturnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal dan Praktisi Hukum, Rudi.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya Perda Bantuan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetutama masyarakat kurang mampu.

Menurut Dahyal sebagaimana diatur dalam Bab V Pasal 5 ayat 6 Perda Bantuan Hukum ini, ketika ada masyarakat yang mengalami masalah hukum boleh melayangkan surat bantuan hukum kepada Wali Kota Makassar.

“Wali kota akan mendisposisi ke bagian hukum dan bagian hukum akan memilih 9 diantara LBH yang sudah bertandatangan kontrak dengan pemerintah dan LBH inilah yang akan mendampingi masyarakat kita dalam menempuh proses hukum yang mereka hadapi,” bebernya.

Sementara itu Praktisi Hukum, Rudi yang juga didaulat menjadi narasumber mengaku senang dan terhormat selaku pemateri, sekaligus menegaskan bahwa inilah fungsi seorang dewan yang harus dilakukan.

“Mereka harus pro kepada masyarakat, mereka harus bisa hadir di tengah kesulitan masyarakat,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com