OPINI—Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan aksi simbolik di tengah jalan soal ketidakmampuannya membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Aksi tersebut berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar pada Selasa (31/1) lalu. Mahasiswi itu membentangkan kertas karton yang menjelaskan dirinya seorang anak nelayan dan dia tidak mampu untuk membayar UKT.
Serikat mahasiswa Unhas langsung menggelar unjuk rasa dengan isu yang sama pada Rabu (1/2). Mahasiswa tersebut hendak memberikan aksi dukungan kepada mahasiswi yang melakukan aksi simbolik tersebut. Dalam aksinya mahasiswa menuntut agar pihak kampus melakukan penyesuaian UKT kembali.
Apalagi hal tersebut termaktub di dalam Permendikbud nomor 25 tahun 2020 pasal 9 terkait penyesuaian UKT (Suarasulsel.id/6/2/2023).
Tak hanya aksi, Serikat Mahasiswa Unhas (SemaUn) juga melakukan survei terhadap 326 mahasiswa. Ada 290 diantaranya yang keberatan karena UKT dinilai sangat mahal. Hasilnya sekitar 243 mahasiswa menjawab tidak sanggup membayar UKT.
Alasannya karena keluarga terpaksa menggadaikan barang, meminjam uang hingga harus bekerja sampingan demi membayar uang kuliah. Mereka keberatan karena selama kuliah, banyak yang orang tuanya mengalami penurunan pendapatan, kena PHK dan tanggungan meningkat (Suarasulsel.id/6/2/2023).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muhammad Ruslin mengatakan pihaknya akan menambah kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa yang kurang mampu. Kampus memberi kuota 35 persen tahun ini dari sebelumnya hanya 20 persen.
UKT yang ditetapkan Unhas berkisar dari Rp500.000 hingga Rp5.500.000 bagi penerima jalur SNMPTN dan SBMPTN. Sedangkan jalur mandiri berkisar Rp3.500.000 sampai Rp20.000.000 (Suarasulsel.id/6/2/2023).
Kapitalisasi Perguruan Tinggi
Jika ditelisik asal muasalnya, munculnya kebijakan UKT diawali dengan ditandatanganinya GATS (General Agreement on Trade in Services) sebagai konsekuensi Indonesia sebagai anggota WTO. Dari sini pendidikan—termasuk jasa lainya— di liberalisasi.
Hingga berlanjut sederet kebijakan salah satunya, Permendigbud No. 55/2013 yang mengatur tentang UKT, sebagai dampak dari lepas tanggungjawabnya pemerintah terhadap pelayanan pendidikan akibat liberalisasi pendidikan.
Jelas bahwa leberlisasi diperlukan agar kapitalisasi dapat dilakukan. Dan sejak ditandatanganinya GATS, pendidikan di Indonesia—dan jasa lainnya—telah berada dalam jeratan kapitalisme global.
Maka jangan bangga kampusnya sudah bersatus BLU, PTN-BH dll, karena itu pertanda pemerintah telah memberikan wewenang pada swasta untuk mengelola kampus yang artinya UKT akan semakin mahal. Pola ini juga berlaku untuk pelayanan publik lainnya.
Tidak hanya mahal, dengan paradigma bisnis, arah pendidikanpun juga ikut berubah. Dengan kurikulum sekuler dan pro industri bisnis, membajak potensi intelektual mahasiswa.
Output pendidikan disiapkan sebagai SDM yang siap kerja demi memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang murah meriah. Ilmu yang diperolehpun tidak dipergunakan lagi untuk kemaslahatan umat manusia melainkan untuk kemaslahatan bisnis semata. Melalui pendidikan sekuler, melapangkan jalan agenda penjajahan barat atas dunia Islam untuk mencegah kebangkitan Islam.
Perjuangan mahasiswa hari ini belum tepat sasaran, karena yang dituntut UKT yang sejatinya hanya merupakan buah dari penerapan sistem (Kapitalisme). Tuntutan mahasiswa harus mengarah pada perubahan sistem.













