OPINI—RUU Perampasan Aset kembali menjadi isu panas ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahmodin (MD) meminta permohonan khusus kepada Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) senilai 349 triliun.
Permohonan khusus ini adalah terkait persetujuan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan transaksi uang kuartal. Hal ini Mahfud sampaikan langsung kwpada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul.
Mewakili pihaknya Bambang Pacul, mengatakan pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan . sebab mennurutnya , para anggota di Komisi III DPR akan siap jika sudah mendapatkan perintah dari ketua umum (ketum) partai politik (parpol) masing-masing, (Kompas.com, 1/04/2023).
Kasus korupsi kembali ditemukan, baik oleh pejabat, anggota dewan, atau ASN bahkan dilakukan secara berjamaah. Seperti aksi korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim Sbahat dan Angota DPR RI Fraksi Nasdem Ari Egahni Ben Bahat bukanlah modus baru.
Pegiat antikorupsi dari PUKAT UGM Zaenur Rohman menilai, modus yang dilakukan pasangan suami istri itu kerap dilakukan pejabat lain dengan menyalahgunakan wewenang.
Zaenur mengatakan modus yang paling sering dilakukan pejabat adalah penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi anggaran.
“Nah sepertinya yang dilakukan oleh Bahat dan hari ini modusnya adalah meminta SKPD untuk mengumpulkan modal gitu ya guna kepentingan kontestasi politik bagi Bahat dan Arys secara pribadi ya, mengikuti berbagai konsentrasi politik di Pilkada maupun di pemilihan anggota legislatif,” kata Zaenur, (tirto,29/3/2023).
Tidak heran jika belakangan ini ramai pembahasan tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang hingga kini belum ada kejelasan, padahal Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan melakukan ratifikasi dengan membuat undang undang (UU) Nomor 7 tahun 2006.
Melihat gurita kasus korupsi dan kuatnya sekulerisme merasuki negara ini timbul pertanyaan apakah pengesahan RUU perampasan aset mampu mencegah korupsi? marak terjadinya korupsi di negera ini sejatinya karena individu tidak memiliki landasan yang benar dalam hidupnya, pemisahan agama dari kehidupan melahirkan individu-individu yang rakus harta dan kekuasaan
Tidak lagi memikirkan halal dan haram dalam memperolehnya, yang memegang kekuasaan pun bukan semata untuk tujuan mengurus rakyat, ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Dapat disimpulkan bahwa kekuasaan yang dimiliki hanya untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah atau membangun dinasti politik keluarga.

















