OPINI—Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Tampaknya peribahasa tersebut tidak berlaku bagi E yang tega menyerahkan anaknya kepada J untuk diperkosa. Nasib pilu dialami seorang remaja perempuan di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dia dicabuli Kepala Sekolahnya berinisial J (41) yang juga seorang PNS. Mirisnya, pencabulan ini disetujui dan diketahui ibu kandungnya yang juga seorang PNS berinisial E.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pencabulan itu bukan hanya sekali, ibunya kerap mengantarkan korban ke kepala sekolah. Ia mengatakana bahwa korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di perum BSA Sumenep, untuk melakukan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J.
Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali. Dari hasil pendalaman kasus J mengaku telah mencabuli sebanyak lima kali (Kumparannews, 01-09-2024).
Kasus di atas sungguh sangat menyeskkan dada. Bagaimana tidak, seyogianya seorang ibu memiliki rasa kasih sayang yang besar terhadap anaknya, tidak rela melihat anaknya tersakiti tapi tidak demikian yang terjadi pada E. Ia rela mengorbankan anaknya untuk laki-laki hidung belang. Artinya E telah menyalahi fitrahnya sebagai ibu.
Kasus tersebut tentu bukan tanpa sebab, mengingat ada banyak hal yang menjadi pemicunya. Hal itu di antaranya: Pertama, lemahnya keimanan menyebabkan manusia kehilangan akal sehatnya, sehingga melahirkan perbuatan keji dan melanggar larangan Tuhan, berbuat sesuka hatinya karena dorongan nafsu.
Kedua, penerapan sistem sekuler kapitalisme berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Sistem sekuler kapitalisme menjamin kebebasan berperilaku yang mendorong seseorang berbuat sesuka hatinya.
Dalam sistem ini, manusia diberi kebebasan berperilaku dan berekspresi sesuai keinginannya selama tidak mengganggu hak/privasi orang lain.
Lalu lahirlah perilaku bebas tanpa batas, semisal pacaran, zina, berinteraksi dengan lawan jenis tanpa aturan, khalwat (berdua-duaan dengan nonmahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), dan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan Islam.
Ketiga, sistem pendidikan berbasis sekularisme tidak akan membawa kebaikan. Lihat saja berapa banyak oknum pegawai negara yang terlibat kasus pencabulan/pelecehan seksual.
Mereka adalah prodak sistem pendidikan saat ini. Kemudian dari sisi peserta didik mereka hanya diajarkan bagaimana cara meraih kesuksesan dengan memperoleh materi sebanyak banyaknya. Mereka tidak dididik untuk taat kepada Tuhan dan menjauhi laranganya.
Keempat, sistem sanksi bagi pelaku asusila dan zina yang diberlakukan hari ini tidak memberi efek jera. Akibatnya, perbuatan asusila dan zina merebak di mana-mana.
Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, dalam islam ibu memiliki peran mulia dan utama. Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Dari rahimnya, terlahir generasi berkualitas.
Peran pun ibu tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mumpuni dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anaknya.
Selain kecukupan jasmani, seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karenanya, para ibu dan calon ibu wajib membekali diri mereka dengan pemahaman islam yang benar.
Dengan peran strategis ini, islam memberikan perhatian besar bagi keberlangsungan generasi, termasuk membangun support system bagi para ibu untuk mengoptimalkan perannya, baik di ranah domestik atau publik (misalnya tempat kerja).
Support system tersebut adalah negara sebagai penjaga dan pelindung rakyat. Negara harus memiliki daya dan upaya untuk melakukan aktivasi sistem agar benar-benar terbentuk ketakwaan komunal, di antaranya: Pertama, negara tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi.
Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan perekrutan pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.
Meski demikian, islam membolehkan perempuan bekerja di ranah publik, seperti menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Akan tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan sehingga tidak akan menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semisal tidak ada jam kerja malam bagi perempuan.
Kedua, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah islam yang akan membentuk generasi berkepribadian islam. Seluruh perangkat pendidikan, mulai dari kurikulum, buku ajar, sistem pengajaran, dan sebagainya harus berasas akidah Islam. Negara juga akan menyediakan dan membentuk tenaga guru profesional yang salih/salihah.
Ketiga, penerapan sistem pergaulan islam akan mencegah masyarakat bergaul tanpa batas. Larangan pacaran, berzina, dan berkhalwat, kewajiban memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan berinteraksi dengan lawan jenis hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja, seperti silaturahmi kepada kerabat, berjual beli, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Dengan pengaturan ini, pergaulan mereka akan terjaga dan kondusif.
Keempat, menyaring dan mencegah berbagai informasi yang tidak mendukung dalam mencetak generasi berkualitas, seperti konten porno, tayangan yang mengumbar maksiat, ataupun tontonan nirfaedah.
Kelima, negara mendidik dan mengedukasi masyarakat agar senantiasa berbuat sesuai syariat Islam, tidak terlena dengan kenikmatan dunia, beramal untuk bekal akhirat, dan beramar makruf nahi mungkar terhadap kemaksiatan. Hal ini bisa dilakukan dengan menciptakan suasana iman dan ibadah di masyarakat dengan penerapan sistem sosial dan pergaulan berdasarkan syariat Islam.
Keenam, penindakan setiap pelanggaran syariat dengan penegakan sistem sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku. Penegakan sanksi adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara terhadap keselamatan rakyatnya, termasuk anak-anak.
Negara tidak akan segan menegur bahkan menghukum orang tua yang berbuat zalim kepada anaknya. Sebaliknya, negara akan memberlakukan hukuman jika ada anak yang berbuat zalim pada orang tuanya. Pun di mata syariat, tidak ada praktik tebang pilih hukum.
Dengan demikian, sungguh sangat sulit dalam sistem saat ini membentuk orang tua atau ibu yang memahami dengan benar kewajibannya, jika tidak didukung oleh sistem yang baik. Dari itu, tidakkah umat ini merindukan penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan?
Karena sungguh yang lebih mengetahui mana aturan yang terbaik untuk manusia, yakni yang menciptkan manusia itu sendiri. Dengan begitu sungguh penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek akan membentuk lingkungan dengan suasana iman yang kuat, masyarakat sehat fisik dan psikis, dan melindungi generasi dari kerusakan.
Wallahu a’lam bisshowab.
Penulis: Yuni Damayanti (Freelance Writer)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













