Ada kalimat yang sering kita dengar bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar nampaknya ini pula yang terjadi di negara ini, buktinya adanya lembaga Pemberantassn Korupsi (KPK) bukanya kasus korupsi habis diberantas justru semakin banyak.
Adanya RUU perampasan aset pun tidak menjamin akan mampu memberantas korupsi jika paham sekulerisme masih bertengger di negara ini. Sejatinya Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi ini memiliki tujuan untuk ibadah kepadanya sebagaimana yang tertuang dalam surah Az zariyat ayat 56.
Jika hidup untuk ibadah artinya segala perbuatan manusia harus terikat dengan hukum Allah SWT bukan hidup sesuai kehendak manusia untuk memperturutkan hawa nafsunya, demi tercapai semua keinginanya rela menabrak syariat.
Menilik cara Islam mengatasi Korupsi melalui beberapa cara yaitu:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukupi nafkah keluarga.
Maka, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak.
Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata,
“Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.
Oleh karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini. Prinsip pemberian gaji rendah kepada pegawai dengan membuka kemungkinan perolehan tambahan pemasukan (yang halal dan haram) sudah semestinya ditinjau ulang. Memang, gaji besar tidak menjamin seseorang tidak korupsi, tapi setidaknya persoalan rendahnya gaji tidak lagi bisa menjadi pemicu korupsi.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.
Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar – separo untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi – datang orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi.













