PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • SMPN 2 Sungguminasa Borong Prestasi, English Club dan Pramuka Raih Juara di Berbagai Lomba • AZKO Tawarkan Shower hingga Kloset Hemat Penggunaan Air dan Ramah Lingkungan • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • SMPN 2 Sungguminasa Borong Prestasi, English Club dan Pramuka Raih Juara di Berbagai Lomba • AZKO Tawarkan Shower hingga Kloset Hemat Penggunaan Air dan Ramah Lingkungan • Remaja Tewas Usai Tawuran Tallo, Polisi Akui Lepaskan Tembakan • UMKM Sudah Berizin, Tapi Masih Dipungut, ABDSI Soroti Celah Tata Kelola Ruang Publik •
Makassar

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Miris Banyak Anak Dimanfaatkan Mengais Rezeki di Jalan

1472
×

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Miris Banyak Anak Dimanfaatkan Mengais Rezeki di Jalan

Sebarkan artikel ini
Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Miris Banyak Anak Dimanfaatkan Mengais Rezeki di Jalan
Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustadz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree,Jalan Pandang Raya, Jumat (19/5/2023).

MAKASSAR—Anak adalah karunia Allah SWT, olehnya harus dijaga hak hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan, dan dilindungi.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustadz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree,Jalan Pandang Raya, Jumat (19/52023).

“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” terang Ustaz Hadi.

Karenanya, lanjut Ketua Komisi D ini mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya lagi.

DPRD Makassar
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree,Jalan Pandang Raya, Jumat (19/5/2023).

Sementara, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Achi Soleman selaku narasumber mengatakan, sebagai pihak terkait.

Pihaknya melalu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan 7 pelayanan secara gratis, mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.

“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun, olehnya perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta, jagai kotata,” paparnya.

Sementara itu, Muh Asrar selaku Pemerhati Pendidikan Anak mengungkapkan, Perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.

“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” tandas Muh Asrar. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com