MAKASSAR—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Hendri Tobing, SH, MH menyatakan menolak seluruh keberatan (eksepsi) Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, dalam sidang putusan sela yang dihelat Senin (29/5/2023).
Dengan penolakan tersebut, maka persidangan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016-2019 yang menjerat kedua terdakwa akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Setelah pembacaan putusan sela tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan akann dilaksanakan pada Senin 05 Juni 2023.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Abdullah, SH, MH dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi, didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20 Milyar 318 juta 611 ribua 975 rupiah 60 sen. (*/70n)













