MAKASSAR—Kepala Bidang (kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Andi Chandrawati, ST, MT mengatakan, rambu biku-biku yang berbentuk garis kuning siku yang berada di belakang Mall Panakkukang Kota Makassar merupakan rambu yang menunjukan sebagai tempat parkir.
Hal itu ditegaskan Andi Chandrawati saat dihubungi Media Sulsel melalui saluran telepon, Senin (26/6/2023).
“Iya dek itu garis siku-siku kuning itu untuk parkir dik,” tutur Andi Chandrawati
Andi Chandrawati juga mengakui, bahwa marka garis kuning bersiku yang berada di balakang Mall Panakkukang dibuat oleh Dishub Kota Makassar.
Namun saat Media Sulsel menyampaikan, bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014, rambu marka jalan garis biku-biku merupakan larangan parkir, Andi Chandrawati meminta agar Media Sulsel berkoordinasi dengan Kasi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Evi Yulia, karena terkait hal ini bukan merupakan tupoksinya.
“Itu memang pernah dibahas dik, terkait itu silahkan koordinasi sama bu Evi (Evi Yulia; red) karena itu memang terkait dengan tupoksinya. Dia yang punya tupoksi dik. Koordinasi langsung dengan bu Evi jangan sampai saya sampaikan, bukan tupoksiku ndik,” ungkap Andi Chandrawati.
Sementara itu Evi Yulia saat ditemui Media Sulsel menuturkan secara tegas, bahwa terkait marga jalan merupakan wewenang Bidang Sarana dan Prasarana.
“Masalah marka jalan bapak, wewenang Bidang Sarana dan prasarana. Memang saat rapat saya yang hadir, tapi untuk jelasnya marka jalan itu wewenang Sarana dan Prasarana,” jelas Evi saat ditemui Media Sulsel di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43, poin 1 menyebutkan, marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
Sedangkan di poin 2 disebutkan, garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jadi jelas jika merujuk aturan yang berlaku, marka garis berbiku-biku warna kuning yang berada di belakang Mall Panakkukang Jl. Pengayoman yang selama ini dijadikan area parkir merupakan tanda larangan parkir.
Sehingga wajar jika selama ini parkir di tempat yang bermarka garis biku-biku tersebut terus dibiarkan berlangsung, karena Kabid Sarpras sendiri memaknai rambu marka garis biku-biku merupakan tanda peruntukan parkir. (70n/AG4YS)














