PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Makassar

Kabid Sarpras Dishub Makassar Sebut Rambu Biku-Biku merupakan Lokasi Parkir

925
×

Kabid Sarpras Dishub Makassar Sebut Rambu Biku-Biku merupakan Lokasi Parkir

Sebarkan artikel ini
Kabid Sarpras Dishub Makassar Sebut Rambu Biku-Biku merupakan Lokasi Parkir
Kabid Sarpras Dishub Makassar Sebut Rambu Biku-Biku merupakan Lokasi Parkir

MAKASSAR—Kepala Bidang (kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Andi Chandrawati, ST, MT mengatakan, rambu biku-biku yang berbentuk garis kuning siku yang berada di belakang Mall Panakkukang Kota Makassar merupakan rambu yang menunjukan sebagai tempat parkir.

Hal itu ditegaskan Andi Chandrawati saat dihubungi Media Sulsel melalui saluran telepon, Senin (26/6/2023).

“Iya dek itu garis siku-siku kuning itu untuk parkir dik,” tutur Andi Chandrawati

Andi Chandrawati juga mengakui, bahwa marka garis kuning bersiku yang berada di balakang Mall Panakkukang dibuat oleh Dishub Kota Makassar.

Namun saat Media Sulsel menyampaikan, bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014, rambu marka jalan garis biku-biku merupakan larangan parkir, Andi Chandrawati meminta agar Media Sulsel berkoordinasi dengan Kasi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Evi Yulia, karena terkait hal ini bukan merupakan tupoksinya.

“Itu memang pernah dibahas dik, terkait itu silahkan koordinasi sama bu Evi (Evi Yulia; red) karena itu memang terkait dengan tupoksinya. Dia yang punya tupoksi dik. Koordinasi langsung dengan bu Evi jangan sampai saya sampaikan, bukan tupoksiku ndik,” ungkap Andi Chandrawati.

Sementara itu Evi Yulia saat ditemui Media Sulsel menuturkan secara tegas, bahwa terkait marga jalan merupakan wewenang Bidang Sarana dan Prasarana.

“Masalah marka jalan bapak, wewenang Bidang Sarana dan prasarana. Memang saat rapat saya yang hadir, tapi untuk jelasnya marka jalan itu wewenang Sarana dan Prasarana,” jelas Evi saat ditemui Media Sulsel di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43, poin 1 menyebutkan, marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

Sedangkan di poin 2 disebutkan, garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

Jadi jelas jika merujuk aturan yang berlaku, marka garis berbiku-biku warna kuning yang berada di belakang Mall Panakkukang Jl. Pengayoman yang selama ini dijadikan area parkir merupakan tanda larangan parkir.

Sehingga wajar jika selama ini parkir di tempat yang bermarka garis biku-biku tersebut terus dibiarkan berlangsung, karena Kabid Sarpras sendiri memaknai rambu marka garis biku-biku merupakan tanda peruntukan parkir. (70n/AG4YS)

Kabid Sarpras Dishub Makassar Sebut Rambu Biku-Biku merupakan Lokasi Parkir
Kepala Bidang (kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Andi Chandrawati, ST, MT mengatakan, rambu biku-biku yang berbentuk garis kuning siku yang berada di belakang Mall Panakkukang Kota Makassar merupakan rambu yang menunjukan sebagai tempat parkir.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com