🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi Prioritas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi Prioritas
News

Akhirnya Pemerintah Tetapkan Tarif “Nomor Cantik” Plat Kendaraan

728
×

Akhirnya Pemerintah Tetapkan Tarif “Nomor Cantik” Plat Kendaraan

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang biasa kita kenal dengan istilah “nomor cantik”, yang selama ini tidak diatur tarifnya, terhitung sejak 6 Januari 2016, Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan tarif Penerbitan NRKB pilihan atau nomor cantik tersebut dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tertanggal 6 Desember 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang merupakan pengganti PP No 50 tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010, tentang hal yang sama.

Dalam lampiran PP No 60/2016 ini, NRKB pilihan dibagi menjadi 8 kategori dengan tarif yang berbeda yaitu 1 angka tanpa huruf di belakang angka dikenakan tarif sebesar Rp20.000.000,- sedangkan 1 angka dengan huruf dibelakangnya dibandrol Rp15.000.000,-.

Sementara untuk NRKB Pilihan 2 angka tanpa huruf belakang dipatok Rp15.000.000,- sedangkan yang denga huruf belakang tarifnya Rp10.000.000. Untuk 3 angka tanpa huruf belakang juga dipatok Rp10.000.000, namun jika dengan huruf belakang seharga Rp7.500.000.

Jika anda ingin nemilih 4 angka tanpa huruf belakang seperti DD 5454, maka diwajibkan membayar ke Kas Negara sebesar Rp7.500.000, tetapi untuk 4 angka dengan huruf semisal DD 5151 L, maka pembayaran ke Kas Negara yang diwajibkan adalah sebesar Rp5.000.000,-.

Penetapan tarif ini, menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Edi Purwanto, dalam coffe morning yang digelar bersama awak media, Rabu 4 Januari pagi, bertujuan untuk menekan terjadinya pungli di pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Sementara itu menurut salah seorang warga pengguna NRKB Pilihan, Ela Rahayu, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur NRKB Pilihan ini, kita menjadi tahu berapa sebenarnya tarif resminya, dan pengguna menjadi tidak lagi menebak-nebak besaran biayanya.

“Saya rasa bagus ini, karena dengan demikan kita jadi tahu berapa tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, dan tidak lagi menebak-nebak berapa harus dibayar, seperti sebelumnya,” terang Ela, saat dimintai tanggapannya. (aks/awld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com