OPINI—Dalam temuan tim satgassus pencegahan korupsi, saat polri memantau penyaluran pupuk subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18-22 Juni 2024, mengungkap bahwa petani di kabupaten Manggarai dan kabupaten Manggarai Barat, harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal pahit juga dialami para petani di kecamatan Soko kabupaten Tuban, yang terpaksa membeli pupuk urea bersubsidi dengan harga Rp270.000 per sak kemasan 50 kg. Padahal pada aturan permentan no 60/SR.310/12/2015, pemerintah menetapkan het pupuk bersubsidi tahun 2016 untuk urea Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per 50 kilogram. (Beritasatu.com).
Dari sini terlihat jelas, harga pupuk bersubsidi di lapangan jauh melambung dari harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Sebenarnya ketimpangan itu menjadi perhatian warga sekitar, mereka mengetahui ada bisnis pupuk subsidi di toko-toko pertanian. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum.
Banyaknya persoalan dalam akses pupuk subsidi bagi petani tak lepas dari kapitalisasi pupuk dan lepas kontrol negara dalam memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani. Perusahaanlah yang memegang kendali pengadaan dan distribusi pupuk sehingga petani kesulitan mendapatkannya.
Ini bukan persoalan baru tapi sudah lama terjadi dan tidak pernah selesai, tidak sulit mewujudkan jaminan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai kebutuhan ketika paradigma kepemimpinan itu benar. Pejabat terkait beserta jajarannya berjiwa pengurus yang menganggap bidang pertanian sebagai sektor strategis bukan bisnis, serta manajemen pertanian yang mudah, cepat, tepat sasaran dari hulu hingga hilir.
Hanya saja, kondisi ini tidak terwujud dalam sistem kehidupan kapitalisme, yang meniscayakan kapitalisasi kebutuhan masyarakat dan muncul karena asas aturannya dibangun atas orientasi materi. Dimana untung rugi menjadi prinsip setiap kebijakan.
Lagi-lagi negara hanya sebagai regulator kebijakan, sedangkan para kapital menjadi penguasa utama. Maka tidak heran, sekalipun petani selalu mengeluh terkait akses pupuk subsidi, para penguasa hanya pasang telinga, kapitalisasi pupuk tetap berjalan, pengadaan dan distribusi pupuk tetap dibawah kendali perusahaan, dan negara hanya membuat serangkaian juknis penyaluran pupuk dari perusahaan ke petani. Inilah awal mula kapitalisasi pupuk, belum lagi para mafia pertanian yang menyerobot jatah pupuk kemudian menjualnya kepada para petani dengan harga tinggi.
Mirisnya lagi, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, BBA, MPA, menyebut pemerintah tercatat memiliki utang subsidi pupuk kepada PT. Pupuk Indonesia (persero) sebesar Rp12,5 triliun. Ini merupakan tagihan subsidi pupuk tahun 2020, 2022, dan 2023 yang belum dibayarkan pemerintah serta tagihan berjalan pada bulan April 2024. (Bisnis.com).
Demikianlah ironi penerapan sistem kapitalisme, dimana ketatanegaraannya dibangun dengan paradigma bisnis. Akibatnya, negara memiliki utang pada perusahaan yang sejatinya BUMN sendiri. Inilah penyebab akses pupuk semakin sulit dan cita-cita terwujudnya kedaulatan pangan dan ketahanan pangan hanya ilusi. Sistem kapitalisme menzalimi para petani, para penguasa berjiwa pebisnis sehingga setengah hati, bahkan abai terhadap urusan rakyatnya.
Berbeda dengan penguasa dalam sistem Islam, mereka adalah periayah atau pengurus rakyat. Negara Islam yang diwujudkan secara praktis dalam sistem pemerintahan telah melahirkan penguasa-penguasa raa’in, sebagaimana hadis Rasulullah Saw.,
“Imam atau khalifah adalah raa’in/pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al Bukhari).
Pemimpin dalam negara Islam memandang bidang pertanian adalah kebijakan strategis. Dalam kitab Muqaddimah ad Dustur pasal 159 dijelaskan, negara dengan sistem Islam mengatur urusan pertanian berikut hasil-hasil produksinya, sebagaimana tuntutan kebijakan politik pertanian yang bertujuan merealisasikan eksploitasi lahan pada level produksi tertinggi.
Dengan demikian, kebijakan pertanian negara Islam diarahkan pada tujuan untuk memaksimalkan eksploitasi atau pemanfaatan tanah lahan, hingga menghasilkan tingkat produksi pertanian paling tinggi. Ini bisa dimengerti karena target pertanian adalah menghasilkan produk pertanian yang optimal. (Muslimah Media Hub).
Semua ini dilakukan demi mencukupi kebutuhan pangan dan industri dalam negeri, serta meningkatkan volume dan diversitas ekspor keluar negeri. salah satu upaya untuk memaksimalkan hasil pertanian adalah penyediaan pupuk dalam negara Islam. Industri pupuk harus dikuasai oleh negara dengan paradigma meriayah petani dan bukan bisnis.
Industri pupuk ini milik negara, negara berperan dalam memproduksi dan mengatur distribusi pupuk subsidi secara langsung kepada para petani sesuai kebutuhan. boleh diberikan secara gratis atau negara hanya mengambil harga dari biaya produksi pupuk saja. Mekanismenya harus mudah, cepat, dan profesional.
Selain memberikan kemudahan dalam akses pupuk, negara Islam juga mempermudah akses saprotan. negara Islam memberikan bantuan kepada para petani dan keluarga yang tidak memiliki modal agar tetap menjadi petani yang sejahtera. Seperti inilah upaya negara Islam dalam menyediakan pupuk bersubsidi kepada petani. Wallahu’alam. (*)
Penulis: Marwana S, S.Kep.Ns
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












