PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik •
Makassar

Pembayaran PBB di Kota Makassar dapat melalui Marketplace Shopee

503
×

Pembayaran PBB di Kota Makassar dapat melalui Marketplace Shopee

Sebarkan artikel ini
Pembayaran PBB di Kota Makassar dapat melalui Marketplace Shopee
Dalam upayanya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan inovasi pelayanan masyarakat guna mempermudah pembayaran kepada para wajib pajak.

MAKASSAR—Dalam upayanya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan inovasi pelayanan masyarakat guna mempermudah pembayaran kepada para wajib pajak.

Salah satunya dengan menggandeng marketplace shopee, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan jatuh tempo pada 30 September 2024 yang akan datang.

Kepada awak media ini, Jum’at (2/8/2024) Sekretaris Bapenda Kota Makassar Fuad Arfandi menuturkan, bahwa saat ini pembayaran PBB sudah dapat dilakukan melalui marketplace Shopee. Bahkan lanjut Fuad, pembayaran PBB melalui Shopee akan mendapatkan cashback hingga 50%.

“Bayar Pajak Bumi dan Bangunan ta melalui Shopee dan dapatkan cashback sampai dengan 50%,” ujar Fuad.

Adapun syarat dan ketentuan untuk memperoleh cashback hingga 50% tersebut sebagaimana dirilis melalui akun instagram resmi Bapenda Kota Makassar @bapenda.makassar dijelaskan sebagai berikut :

Berlaku untuk seluruh pengguna yang melakukan pembayaran 1 hingga 31 Agustus 2024, tanpa minimum transaksi dengan maksimal cashback sebesar Rp.12.000, metode pembayaran menggunakan Shopeepay. Promo hanya bisa digunakan 1 kali untuk setiap user Shopee dan kuota terbatas.

Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan dengan cara cicilan hingga 3 bulan dengan menggunakan ShopeePay Later, bebas biaya bunga dengan ShopeePayLater tenor 1 dan 3 bulan, Promo otomatis aktif jika memilih metode pembayaran ShopeePay Later, selama kuota masih tersedia, karena kuota juga terbatas. (*/4dv)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com