🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Karya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang UlangSekda Makassar Genjot Pembentukan Koperasi Korpri, Bidik Tingkatkan Kesejahteraan 22 Ribu ASNKadisdik Sulsel Enggan Beri Tanggapan soal Pernyataan Kepala SMAN 5 Jeneponto tentang Dana BOS dan Usulan Kepsek🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Karya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang UlangSekda Makassar Genjot Pembentukan Koperasi Korpri, Bidik Tingkatkan Kesejahteraan 22 Ribu ASNKadisdik Sulsel Enggan Beri Tanggapan soal Pernyataan Kepala SMAN 5 Jeneponto tentang Dana BOS dan Usulan Kepsek
Opini

Wakil Rakyat, Merakyat?

870
×

Wakil Rakyat, Merakyat?

Sebarkan artikel ini
Wakil Rakyat, Merakyat?
Ika Rini Puspita, S.Si (Koord. Kaderisasi FLP Sulsel)

OPINI—Sebagai wakil rakyat, anggota lembaga legislatif selalu berupaya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang. DPR juga bertugas mengawasi pemerintah dan mewakili suara rakyat. Intinya adalah mereka bekerja atau dipilih atas nama rakyat bukan untuk yang lain seperti kepentingan pribadi, golongan misal.

Seperti yang baru-baru ini, sempat heboh setelah pelantikan wakil rakyat mengeluh akan tunjangan rumah dinas. Padahal jika kita melihat video masih ada beberapa rumah yang layak huni dan beberapa perlu renovasi. Sampai keluar peraturan kebijakan 2024–2029.

Mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan perumahan atau rumah jabatan. Tim Ahli Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Jenderal DPR RI pada 25 September 2024. Semua anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, diwajibkan meninggalkan rumah dinas masing-masing.

Kebijakan ini tentu menuai pro dan kontra. Pemberian tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR baru yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan justru akan menambah beban rakyat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai para anggota dewan ini tak lama lagi harus pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, mereka semestinya bertahan dengan rumah dinas yang sudah disediakan demi menghemat anggaran negara.

Seperti pernyataan menarik berikut, “Kenapa harus didahulukan itu urusan kenyamanan pribadi? Bukan kepentingan rakyat? Kok kesannya bernafsu mengejar harta?” ujar Lucius kepada BBC News Indonesia, Jumat (04/10).

Untuk harga rumah sewa Rp50 juta per bulan, maka per tahunnya Rp600 juta. Angka yang tidak sedikit hanya soal rumah, belum tunjangan yang lain. Maka wajar, orang berlomba-lomba agar bisa menjadi wakil rakyat.

Disisi lain kebijakan/UU yang diambil mengabaikan aspirasi atau kemauan rakyat. Pantas saja, jika sebagian orang beropini untuk membubarkan DPR, karena kerjanya hanya menghambur-hamburkan uang saja.

Jabatan wakil rakyat sangat menggiurkan sampai-sampai orang rela mengeluarkan anggaran yang besar untuk menang, menghalalkan segala cara. Bahkan para artis pun berlomba terjun ke dunia politik. Sehingga karena transaksinya yang mahal, wakil rakyat kerap kali menjadi tumbal.

Wakil rakyat berselingkuh dengan para kapital/oligarki sehingga kebijakan lebih memihak ke tuannya dibanding rakyat pastinya. Padahal anggota DPR adalah wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat.

Namun kenyataannya dalam sistem hari ini tidak demikian. Saat ini juga tidak ada opisisi yang ada hanya koalisi yang dirangkul dengan jabatan. Siapa yang berpihak pada rakyat kalau semua berada dalam satu barisan?

Dalam sistem hari ini, wakil rakyat dipilih bukan karena kemampuannya, namun karena kekayaan atau jabatan, dalam mekanisme politik transaksional atau karena eksisnya. Innalillahi. Padahal dalam Demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat yang menjadi tujuan.

Namun, pada kenyataannya hanyalah sebatas teori belaka namun minim aplikasi. Semua ini karena aturan yang diterapkan adalah ideologi kapitalisme-sekuler. Semuanya diukur atas standar materi/kepentingan. Peran pencipta diabaikan.

Tentu sangat jauh berbeda dengan Islam. Dalam Islam ada Majelis ummah, yang menjadi wakil rakyat, dipilih oleh rakyat karena merupakan representaasi umat.

Tugasnya menyampaikan aspirasi, namun tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan. Inilah yang menjadi perbedaan dalam sistem hari ini. Wakil rakyat boleh membuat aturan atau bahkan mengotak-atik aturan sesuai kemauan atau pesanan.

Celah inilah yang kemudian, bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kantong/pribadi dibanding kepentingan rakyat. Sebagaimana lagu Iwan Fals liriknya.

Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat

Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu, jangan takut karang menghadang

Bicaralah yang lantang, jangan hanya diam.

 

….

 

“…Wakil Rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat, wakil rakyat bukan paduan suara, hanya tau nyanyian lagu setuju…”

Maka dari penjabaran di atas aturan Islam sangat bisa menjadi rahmatan lil alamin, apabila kita menerapkan Islam secara kaffah. MasyaAllah. Wallahu a’lam. (*)

 

Penulis: Ika Rini Puspita, S.Si (Koord. Kaderisasi FLP Sulsel)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com