Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Implementasi Perda Retribusi Jasa Usaha

1147
×

Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Implementasi Perda Retribusi Jasa Usaha

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Implementasi Perda Retribusi Jasa Usaha
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha yang berlangsung di Hotel Grand Maleo, Minggu (26/05/2024).

MAKASSAR—Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha yang berlangsung di Hotel Grand Maleo, Minggu (26/05/2024).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan retribusi jasa usaha sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan dan pembangunan ekonomi di Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, Syahril, S.STP, dan Buchrun Bachtiar, dengan Annas Saptura sebagai moderator.

Para narasumber memberikan panduan komprehensif tentang isi dan implementasi Perda, sehingga peserta dapat memahami peran mereka dalam mendukung efektivitas kebijakan ini.

Rudianto Lallo, yang dikenal dengan tagline Anak Rakyat, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tanggung jawab legislator untuk mengedukasi masyarakat mengenai produk hukum yang telah disahkan.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan retribusi jasa usaha di Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang Perda ini dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan aturan demi tercapainya pelayanan jasa usaha yang lebih baik.

“Perda ini mengatur tata kelola retribusi dengan tujuan utama meningkatkan mutu layanan jasa usaha di Kota Makassar. Dengan memahami regulasi ini, masyarakat dapat turut mendukung pencapaian tujuan tersebut,” jelas Rudianto.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kontribusi mereka dalam mendukung regulasi daerah, yang secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik dan pertumbuhan ekonomi.

Perda Retribusi Jasa Usaha menjadi pijakan penting dalam membangun tata kelola yang lebih profesional dan terarah di Kota Makassar. (*/4dv)

error: Content is protected !!